oleh

Terima Tim KPK, Kemensos Pastikan Bersikap Kooperatif dan Dukung Penegakan Hukum

JAKARTA, indeks.co.id _ (24 Mei 2023) – Kementerian Sosial telah menerima kedatangan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa siang (23/05). Tim KPK hadir untuk mendapatkan sejumlah data.

Kehadiran tim dari KPK tidak didahului dengan pemberitahuan. Namun demikian tim KPK sempat diterima dengan baik oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini di ruang kerja menteri. Selanjutnya tim KPK diberikan akses untuk mendapatkan data yang dimaksudkan.

Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa menyatakan, sejalan dengan arahan Mensos, Kemensos bersikap terbuka dan mendukung tugas-tugas penegak hukum oleh KPK.

“Kami terbuka dan mendukung tugas teman-teman KPK dalam penegakan hukum. Kami membuka akses seluas-luasnya sesuai dengan maksud mereka hadir di Kemensos untuk mendapatkan data,” kata Don Rozano.

Don menyatakan, tim KPK mendatangi ruangan Dirjen Pemberdayaan Sosial. “Di sini, mereka mengambil dokumen yang diperlukan, dan komputer. Secara umum kegiatan Tim KPK berjalan lancar dan kami bersikap kooperatif,” katanya.

Kepada media, Don kembali mengutip penjelasan Mensos Risma beberapa bulan lalu terkait kasus ini. Don menyatakan, kasus yang sedang ditangani KPK adalah dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Progam Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020.

Kasus itu terjadi sebelum Risma dilantik menjadi Menteri Sosial pada 23 Desember 2020. “Berdasarkan kronologi kasus terungkap bahwa peristiwa terakhir jatuh pada 30 September 2020 atau tiga bulan sebelum Bu Risma dilantik. Jadi Ibu tidak mengetahui kasus ini,” kata Don.

Don memastikan, petugas KPK melaksanakan tugasnya tanpa campur tangan dari Kemensos. Petugas KPK mengakhiri pekerjaannya dengan berpamitan kepada Mensos.(NN/HMS)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *