oleh

Polres Konawe Tangkap Pemuda Diduga Pengedar Sabu

INDEKS.CO.ID | KONAWE, Minggu 15 Mei 2023 _ Kejahatan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi target utama Polres Konawe jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjadikan daerah ini bersih dari kejahatan Narkoba, dibawa Pimpinan AKBP Ahmad Setiadi,S.I.K Satuan Reserse Narkoba giat melakukan pengungkapan kasus Narkoba.

Alhasil dari ketegasan ini,
Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres Konawe melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Iptu Asriady mengatakan,  Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pemuda bernama MUH. ALFARIQ LAREMBA alias Adit Bin Syahrul berusia 18 tahun, yang saat itu sedang berada di Jln. Drs. H. Abd. Silondae di BTN Buana Bunggasi, Kelurahan Tumpas kecamatan Unaaha kabupaten Konawe.

Menurutnya, dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 67 (enam puluh tujuh) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 33,49 (tiga puluh tiga koma empat puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah tas kecil warna merah, 1 (satu) buah sumbu, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan nomor Sim Card 082136040951 yang milik pelaku.

“Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha kabupaten Konawe sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika,”kata Iptu Asriady.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, Polisi melakukan tindakan dengan melakukan pengintaian dan penyelidikan yang akurat.

Kemudian, pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MUH. ALFARIQ LAREMBA alias Adit beserta barang bukti yang ditemukan di tempat tinggalnya di Jln. Drs. H. Abd. Silondae di BTN Buana bunggasi, Kelurahan Tumpas kecamatan Unaaha kabupaten Konawe.

Dikatakannya,Pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis shabu.Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terkahir Iptu Asriady menyampaikan, Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan keterlibatan pelaku dalam tindakan kejahatan narkotika ini,pungkasnya.

Sumber :Humas Polres Konawe
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *