oleh

Kementerian PUPR Siapkan Jalan Pansela Jawa Sebagai Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2023

JAKARTA, indeks.co.id _ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyiapkan Jalan Lintas Pantai Selatan (Pansela) Jawa sebagai jalur alternatif bagi para pemudik Lebaran tahun 2023, di samping Jalan Tol Trans Jawa, Jalan Lintas Pantai Utara (Pantura), dan Lintas Tengah Pulau Jawa. Selain kondisi jalan yang sudah bagus, para pemudik sekaligus dapat menikmati pemandangan yang indah di sepanjang jalur Pansela serta terdapat banyak lokasi pariwisata.

Pemerintah melalui Kementerian PUPR terus mempersiapkan infrastruktur untuk mendukung mudik Lebaran 2023 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, mengingat antusiasme pemudik yang sangat tinggi setelah tidak ada kebijakan pembatasan selama Pandemi Covid-19. Diharapkan Jalur Lintas Pansela ini dapat menjadi alternatif bagi para pemudik, sehingga beban lalu lintas dapat terbagi dan tidak menumpuk di Jalan Tol atau Lintas Pantura dan Lintas Tengah Jawa.

“Untuk itu saya ajak masyarakat memanfaatkan Jalan Pansela ini, jalan dengan pemandangan yang indah yang melewati banyak tempat lokasi wisata pantai. Pemandangannya indah dan instagrammable, bagi yang lewat jalur ini mudah-mudahan liburan Lebaran menjadi memorable dengan keluarga,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Sebagai dukungan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2023, Kementerian PUPR telah menyiapkan Posko Mudik Sapta Taruna pada Jalur Pansela mulai dari Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta hingga Jawa Timur. Adapun Posko yang telah disiapkan sebanyak 503 posko dengan masing-masing dilengkapi petugas jaga dan peralatan tanggap darurat seperti dump truk 3 unit, pick up 1 unit, stamper 1 unit, jack hammer 1 unit, dan backhoe loader 1 unit.

Lokasi Posko Mudik Lebaran Kementerian PUPR di antaranya berada Jalan Raya Cijulang – Green Canyon ruas Jalan Cimerak- Batas Kota Pangandaran (Pansela wilayah Jawa Barat), Jalan Daendels, Sawah, Depokrejo, Kabupaten Purworejo (Pansela wilayah Jawa Tengah), Ruas Tepus – Jerukwudel Kabupaten Gunung Kidul (Pansela Wilayah DI Yogyakarta). Posko tersebut akan menyediakan informasi tentang Pansela, dan fasilitas untuk istirahat seperti toilet dan mushala. Posko ini juga untuk antisipasi jika ada kejadian bencana.

BACA JUGA  Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Sekjen Kemendagri Tegaskan Peran Pemuda dalam Memajukan Indonesia

Secara umum jalur Pansela membentang dari Porvinsi Banten hingga Jawa Timur. Adapun ruas Pansela di Provinsi Banten membentang dari ruas Simpang Labuhan-Batas Provinsi Jawa Barat sepanjang 169,5 km, Provinsi Jawa Barat dengan ruas dari Batas Provinsi Banten-Sindang Barang hingga Batas Provinsi Jawa Tengah sepanjang 417,1 km.

Kemudian Jalan Lintas Pansela di Provinsi Jawa Tengah dengan ruas mulai Batas Provinsi Jawa Barat-Congot-Duwet hingga Glonggong sepanjang 212,5 km. Selanjutnya di Provinsi DI Yogyakarta dengan ruas Karang Nongko-Legundi hingga Duwet sepanjang 120,8 km. Terakhir ruas-ruas di Provinsi Jawa Timur dengan ruas Panggul – Sendangbiru – Jarit – Puger hingga Glenmore sepanjang 627,6 km.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah Wida Nurfaida mengatakan untuk Pansela di wilayah Jawa Tengah dari total panjang 212,5 km, jalur yang sudah tertangani sepanjang 168,7 km, sehingga masih tersisa untuk Jateng sepanjang 43,77 km. Jalur belum tertangani berada di ruas Slarang – Adipala –  Ayah/Bodo sepanjang 29,74 dan ruas Ayah/Bodo – Jladri sepanjang 14,03 km. “Jadi secara progres gabungan 80% sudah terbangun dan sementara sisanya ada yang sedang dalam masa konstruksi,” kata Wida.

Meski masih ada sisa pekerjaan, Wida memastikan tidak akan menjadi kendala bagi pemudik. Tim Kementerian PUPR bersama Korlantas Polri dan Pemerintah Daerah akan mengalihkan pengguna kendaraan dan menyambungkan dengan jalan nasional terdekat atau jalan kabupaten/provinsi yang terhubung.(*)

Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *