oleh

Kasus Penganiayaan, Polsek Bahodopi lakukan Penyelidikan & Cari Bukti Petunjuk

Morowali,indeks.co.id _ Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, slogan Polri diubah menjadi Presisi.Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

Hal tersebut tentunya menjadi barometer Kepolisian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Pelindung,Pengayom dan Pelayan Masyarakat.

Dalam kaitannya diatas, Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi jajaran Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) tentunya sangat diharapkan bisa menjadi salah satu Polsek yang menjadi Barometer penyelesaian kasus di Wilayah Hukum daerah itu.

Terkait kasus Penganiayaan yang di alami oleh Rudi Hartono salah satu warga Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Jum’at 24 Februari 2023 lalu kini menjadi perbincangan publik. Hal ini karena menurut informasi yang dihimpun awak Media indeks.co.id kasus ini belum ada tersangka pelaku yang diamankan pihak Polsek Bahodopi.

Menanggapi hal tersebut,  Redaksi Media INDEKS.CO.ID melakukan upaya konfirmasi kepada penyidik Polsek Bahodopi dan Kapolsek Bahodopi Ipda Edi Cahyono,SH untuk mendapatkan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut, Selasa 28 Februari 2023.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi INDEKS.CO.ID, Ipda Edi Cahyono menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti petunjuk tambahan, karena Closed Circuit Television (CCTV) itu agak kabur dan belum mengarah pada identitas seseorang.

Kutipan keterangan tertulis Kapolsek Bahodopi Ipda Edi Cahyono,SH :

-kami Sdh lakuka. penyelidikan dan mncari bukti2 petunjuk tambahan ,Krn cctv itu agak kabur dan blm  mengarah pd identss seseorang-

-kmrin anggota jg smpt temui korban,aplgi korban jg msh ad saudara dg anggota di Polsek sini jd pasti sllu komunikasi perkmbgn ksusx-

Harapan masyarakat yang enggang disebutkan namanya, agar Polisi dalam kasus ini bisa sesegera mungkin menangkap pelaku karena jika hal ini terus berlarut-larut dikuatirkan adanya pelaku bisa semakin nekat kedepannya karena tak ada sanksi hukum yang ia dapatkan.

BACA JUGA  AKBP M. Fahri Siregar : Visi Misi saya adalah Dekat dan Bersahabat

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *