oleh

Kejati Sultra Periksa L.O.S Dirut Perumda Utama Sultra, Kasus Tipikor Ore Nikel

KENDARI, indeks.co.id |Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi inisial L.O.S jabatan Direktur Utama Perumda Utama Provinsi  Sulawesi Tenggara dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang, Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA ; Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody,SH melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi indeks.co.id, Selasa menjelaskan kegiatan penambangan ini dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu.

Lanjutnya, kasus ini diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,terang Dody,SH.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bikin Kaget, Ini Rekam Jejak Abdul Qadir Pemimpin Ormas Khilafatul Muslimin Baru Saja Ditangkap Polisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *