oleh

Kasi Propam Polres Pinrang Hadiri Zoom Meeting Bersama Kabid Propam Polda Sulsel

PINRANG, indeks.co.id | Dalam rangka membahas hal penting terkait penanganan kasus dan pelaksanaan tugas para Kasi Propam beserta anggota jajaran Polda Sulsel, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Meeting Zoom, Rabu 8 Februari 2023.

Kasi propam Polres Pinrang Polda Sulsel Iptu Muslih Arsyad bersama Kanit Paminal Propam Polres Pinrang Iptu Herman serta para Kanit jajaran dan personil Propam Polres Pinrang menghadiri acara meeting zoom bersama Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Sulham Efendi ,S.I.K.,MH di ruang vicom Polres Pinrang,Rabu.

BACA JUGA : Menpora, Pers Punya Peran Penting Sukseskan PON XXI Tahun 2024

Dalam kegiatan meeting zoom tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Sulham Efendi menjelaskan beberapa item pelaksanaan penanganan kasus dan pelaksanaan tugas yang harus di laksanakan Kasi Propam di masing-masing Polres jajaran Polda Sulsel.”ucapnya.

Kabid Propam Polda Sulsel mengatakan, sebagai anggota Polri harus selalu bersyukur atas jabatan yang diemban, tetap harus berkiblat pada Divisi Propam sebagai tanggung jawab anggota Propam, tugas Propam adalah tugas mulia karena Propam adalah Polisinya Polisi dan tetap harus melaksanakan tugas dengan baik, selalu menggunakan hati nurani dalam melaksanakan tugas yang tidak gampang serta penuh dengan tantangan.”kata Kabid Propam Polda Sulsel.

VIDEO UCAPAN SELAMAT HARI PERS NASIONAL TAHUN 2023 OLEH AKBP SANTIAJI KARTASASMITA,S.I.K KAPOLRES PINRANG :

 

Kabid Propam Polda Sulsel menegaskan,  setiap mendapatkan laporan permasalahan,Kasi Propam harus terus berkordinasi dengan satuan atas, jangan pernah takut dalam melaksanakan tugas, Kasi Propam harus bisa menjadi panutan untuk personil Propam yang memahami tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan serta UU, apabila ada kejadian wilayah agar segera melaporkan ke Kabid Propam.”tegasnya.

BACA JUGA : HPN 2023, Menpora Pastikan Pemilu dan PON Aceh-Sumut Berjalan Beriringan

Selain itu, Kabid Propam Polda Sulsel menekankan kepada para Kasi Propam Polres jajaran Polda Sulsel harus menegakkan kebenaran dan keadilan dalam pengambilan putusan, jangan pernah menyumbat komunikasi antara polisi dengan masyarakat, lakukan kegiatan sosialisasi E- yanduan, tetap menjaga nama baik institusi Polri karena kita adalah garda terdepan menjaga citra Polri dan benteng terakhir dalam mencari keadilan, serta harus berani mengabsen anggota untuk di laporkan kepada pimpinan.”terangnya.

Sedangkan untuk para Paminal Propam Polres jajaran Polda Sulsel tetap harus bersyukur, gunakan data sesuai fakta saat mengajukan laporan kepimpinan, setiap gerak Propam harus termonitor dan antisipasi upaya anggota yang bisa menjatuhkan citra Polri.”tegas Kabid Propam Polda Sulsel kepada personil pada kegiatan Zoom Meeting.

Lanjut kata dia, untuk kegiatan antisipasi pelanggaran para anggota Polri Polres masing-masing jajaran Polda Sulsel jika melakukan pelanggaran berupa LGBT – putusannya adalah “PTDH”, untuk pelanggaran personil yang ketahuan dan kedapatan berselingkuh atau nikah sirih dan KDRT, putusannya adalah “PTDH”, antisipasi anggota yang radikal, serta selalu merespon setiap laporan permasalahan anggota Polri dengan cepat juga tanggap.”ujarnya.

BACA JUGA : Penyidik Naikkan Status Kasus Penggelapan Dana Perusahaan PT KKP

Terkait dengan tahanan Propam harus peduli, serta kelengkapan Apar dan tahanan yang tidak ada tempat khusus agar dititip ke lapas, sedangkan untuk penerbitan SKHP agar para kasi propam betul-betul melakukan penelitian terhadap anggotanya untuk rekrutmen anggota Polri, kami akan mengirimkan format ke jajaran untuk penilaian calon anggota Polri.” Tutup Kabid Propam Polda Sulsel dalam kegiatan Meeting Zoom bersama para Kasi, Paminal dan anggota Propam pada Polres jajaran Polda Sulsel (NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kuasa Hukum PT.MOM Tanggapi Santai Tudingan Kuasa Hukum Romi Rere

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *