oleh

Menteri Kominfo Johnny G Plate Bakal Diperiksa Kejagung Besok, Terkait Kasus Besar

JAKARTA _ indeks.co.id — Kejaksaan Agung akan memeriksa Menteri Kominfo Johnny G Plate pada Kamis (9/2/2023).

Johnny akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

BACA JUGA : Kasi Propam Polres Pinrang Hadiri Zoom Meeting Bersama Kabid Propam Polda Sulsel

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan soal pemanggilan tersebut.

“Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo,” ujarnya, Selasa (7/2/2023).

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan pemanggilan tersebut merupakan yang pertama kalinya.

Pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan tersebut pada Senin (6/2/2023).

Kuntadi menjelaskan pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Menurut Kuntadi, tidak ada pengamanan khusus terkait pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA : Menpora, Pers Punya Peran Penting Sukseskan PON XXI Tahun 2024

Adapun penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk memanggil Johnny dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, pemanggilan tersebut bermaksud untuk mengkonfirmasi kepada Johnny sesuai alat bukti tersebut.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi BTS itu menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, termasuk Anang.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Mereka terjerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Penyerahan dan Penahanan Dua Tersangka Kasus Tipikor KONI Sumatera Selatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *