oleh

Kunjungan Taman Kanak-Kanak Hangtuah di Mako Satbrimob Polda Sultra

KENDARI, www.indeks.co.id _ Satuan Brimob Polda Sultra menyambut kunjungan siswa siswi Taman Kanak-Kanak Hangtuah Ke Mako Satbrimob Polda Sultra dalam rangka meningkatkan wawasan tentang tugas pokok, Fungsi Brimob dan peralatan yang dimiliki Sat Brimob Polda Sultra. Senin (30/01/2023).

Satuan Brimob Polda Sultra menggelar perlengkapan untuk dikenalkan kepada siswa – siswi Taman Kanak-kanak Hangtuah yaitu perlengkapan PHH, Wanteror, jibom, KBR, termasuk Rantis Multifungsi, Haice Jibom, Mobil maung Brimob dan kendaraan lainnya serta di berikan Edukasi tentang Tugas pokok dan Fungsi serta Peran  Brimob Polri kepada Siswa – siswi yang mengunjungi Mako Satbrimob Polda Sultra, disamping itu juga diajak mengenal Rantis Multifungsi dan kendaraan lainnya dengan mengendarai Rantis mengelilingi Mako Sat Brimob Polda Sultra.

Sementara itu Komandan Satuan Brimob Polda Sultra Kombes Pol Sugianto Marweki, SIK. M.Si melalui Kabag Ops Satbrimobda Sultra AKP Asri Diyni S.E., M.M. mengatakan, bahwa kegiatan kunjungan ke Satbrimob Polda Sultra ini adalah salah satu program dari sekolah/TK untuk pembelajaran dan pengetahuan anak-anak usia dini tentang apa yang menjadi tugas pokok dan Peralatan dari Korbrimob Polri khususnya Satuan Brimob Polda Sultra.

Harapan Kepala Sekolah TK Hangtuah Ibu Hilda M.Spd.I mengatakan “Semoga anak anak yang telah Berkunjung di Mako Brimob Polda Sultra Menjadi anak anak yang Berbakti bagi Nusa dan bangsa dan mereka tahu bahwa polisi itu mempunyai Persenjataan yang lengkap, Ujarnya.

Siswa siswi TK Hangtuah sangat senang melihat keramahan personel Brimob Polda Sultra dan Siswa siswi TK Hangtuah juga dengan riang gembira menyanyikan yel yel ciri khas mereka dan dilanjutkan dengan Foto bersama.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Persiapkan Program 2023, Menteri Basuki: Optimalkan Infrastruktur yang Sudah Terbangun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *