oleh

Peduli Pendidikan Satgas Pamtas Yonif 725 Woroagi Bangun Rumah Belajar

Boeven Digoel, www.indeks.co.id | Kepedulian Satgas Pemtas Yonif 725 terhadap peningkatan mutu pendidikan dan minat baca anak-anak di Ujung Perbatasan Indonesia – Papua New Guinea bersama masyarakat Kampung Kombut dan Koramil 1711-02/MDT membangun rumah belajar, Jum’at 27 Januari 2023.

Satgas Pamtas Yonif 725/Wrg di bawah naungan Korem 174/Atw. Pos Kombut dan Pesonel dari Koramil 1711-02/MDT serta masyarakat Kampung Kombut, dipimpin oleh Danramil Mayor Inf Beben Bima Putra sinurat bergotong royong membangun Rumah belajar bagi anak-anak di Wilayah Perbatasan RI-PNG di Kampung Kombut, Distrik Kombut, Kab. Boven Digoel.

Dansatgas Pamtas Yonif 725/Woroagi, Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E. dalam keterangannya, mengatakan Pembuatan Rumah Belajar ini merupakan salah satu Program Pangdam XVII Cenderawasih yang di bangun di Area Pos 3/B Kombut dalam rangka  meningkatkan Sumberdaya manusia melalui pembuatan tempat belajar di luar jam sekolah.

Dengan  Pembuatan rumah Baca ini  mampu menumbuhkan semangat belajar dan kreativitas anak-anak dengan tidak mengganggu jam pelajaran disekolah. Harapan Masyarakat semoga nantinya Putra putri kampung kombut ini dapat meraih cita-cita yang mereka inginkan di masa yang akan datang. Ujar  Bpk Alfon Katem (45) selaku kepala Kampung.

Sementara itu, Sdr. Wale (33) salah satu warga yang membantu pembangunan Rumah Belajar mengucapkan terima kasih atas respons positif TNI dalam pembuatan Rumah Belajar bagi anak-anak kampung Kombut, Semoga dalam waktu dekat bangunan Rumah Belajar ini dapat diselesaikan dengan cepat dan diresmikan sehingga langsung bisa dimanfaatkan oleh anak-anak dan masyarakat yang ingin belajar.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Perlu Upaya Penyelamatan, Kenali 4 Tanaman Endemik yang Terancam Punah di Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *