oleh

Responsif, Muh.Rusdi Rudi Lurah Watulondo Kendari

KENDARI, www.indeks.co.id | Respon cepat atas keluhan masyarakat, Kepala Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh.Rusdi Rudi,S.Si yang menjabat sejak 30 Juni 2022 dimana sebelumnya sebagai Sekretaris Kelurahan (Seklur) Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) patut di apresiasi.

Foto : Muh.Rusdi Rudi Lurah Watulondo Kendari saat mengecek berkas bukti kuasa atas lahan warga.(Ist)

Selaku Kepala Kelurahan Watulondo, tentunya harus mengetahui dan menindaklanjuti semua permasalahan yang terjadi di wilayah pemerintahannya, hal ini disampaikan oleh Kepala Kelurahan Watulondo, Muh.Rusdi Rudi, Kamis 26 Januari 2023 saat melakukan pemantauan lokasi salah satu warga RT II/RW I Kelurahan Watulondo.

“Sebagai Pemerintah di wilayah tentunya hal utama yang harus kita lakukan adalah bagaimana semaksimal mungkin kita melakukan upaya penyelesaian masalah yang timbul di masyarakat,”kata Muh.Rusdi Rudi.

Dikatakannya, sejak awal dirinya menjabat sebagai Kepala Kelurahan Watulondo,dirinya melakukan upaya perbaikan dan penataan managemen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dalam hal penataan masalah lahan masyarakat di wilayah Kelurahan Watulondo ini tentunya hal utama yang harus kita lakukan selaku Pemerintah di Kelurahan adalah memangemen dengan baik agar tak terjadi masalah di masyarakat melalui Program andalan dari Bapak Presiden Jokowi yaitu Program PTSL,ucapnya.

Sehingga semua aparat pemerintahan di Kelurahan Watulondo kami minta untuk senantiasa bekerja Profesional dalam membantu penyelesaian masalah lahan di masyarakat, sungguh sangat di sayangkan jika masalah itu harus duduk di Persidangan padahal kita di kelurahan bisa menyelesaikannya.

Seperti apa yang pada hari ini ada warga yang datang melaporkan terkait masalah lahan yang dibelinya pada tahun 2013 lalu yang mana saat ini terjadi masalah sehingga selaku Lurah Watulondo, dia langsung ke lokasi untuk mengetahui secara pasti dan mendapatkan informasi warga setempat,ujarnya.

BACA JUGA  Jembatan Cellengnge Sudah Bisa Dilalui

“Setiap penerbitan Sertifikat di wilayah Kelurahan Watulondo ini tentunya harus sepengatahuan pihak kelurahan dalam hal ini Lurah dan perangkatnya yang berada di lokasi lahan tersebut,agar tak terjadi tumpang tindih bukti kepemilikan berdasarkan fakta di lapangan,”tegasnya.

Terakhir ia meminta, ketika ada surat atau permohonan dari pihak Kelurahan/Desa diharapkan Pihan ATR-BPN untuk turun kelapangan melakukan pengecekan uji kelayakan terkait surat SKT atau sejenisnya, agar tak terjadi permasalahan di masyarakat,pungkasnya (NN).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *