oleh

Ipda Adityatama Firmansyah: Pelaku Kasus Judi Kupon Putih Sudah Masuk Tahap Dua

PINRANG,www.indeks.co.id _ Penyidikan kasus judi kupon putih yang diamankan unit Resmob bersama unit Pidum Kasatreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel sudah memasuki tahap dua.

Hal itu dijelaskan Kanit Pidum Satreskrim Polres Ipda Adityatama Firmansyah saat ditemui awak media diruang kerjanya pada Kamis 19 Januari 2023 siang.

Setelah di amankan unit Resmob  Satreskrim Polres Pinrang selanjutnya unit Pidum yang saya pimpin melakukan penyidikan kepada terduga pelaku judi kupon putih bernama Hamka alias Mangka bin Tahir dan Alhamdulillah kasus ini sudah memasuki tahap 2 (Dua).” Kata Ipda Adityatama pada awak media.

Pelaku telah kami bawa ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Pinrang untuk melaksanakan tahap dua kasus judi online kupon putih yang diantar langsung oleh Ba Satreskrim unit Pidum Bripka Hasrul bersama personil unit Pidum lainnya.” Tutur Ipda Adityatama (19/01/2023).

Dia mengatakan, pelaku ini diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang saat tengah melakukan rekapan angka judi online (Togel) di Terminal Paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”

Insya Allah seluruh laporan pengungkapan  dan penangkapan kasus yang melibatkan beberapa pelaku dan telah kami terima akan segera di selesaikan sesuai dengan hasil penyidikan lengkap dari personil Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel.” Tambahnya.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita,.S.I.K, kepada awak media mengatakan bahwa setiap kasus yang masuk pada unit unit Pidum atau masing masing unit di Satreskrim Polres Pinrang agar segera di lakukan penyidikan lengkap untuk di tahap duakan sesegera mungkin dengan menyerahkan berkas tersangka bersama barang bukti dan nantinya akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pinrang.”

Sebagai Kapolres Pinrang, saya telah tekankan ke masing – masing Kanit di seluruh unit Reskrim melalui Kasat Reskrim untuk segera melakukan penyidikan kasus dari hasil pengungkapan yang dilakukan.”

BACA JUGA  Amnaeni Dg Tabaji Resmi Mendaftar Balon DPD RI,Sultra

“Dan saya tidak ingin mendengar adanya informasi masyarakat bahwa ada kasus yang tidak di tangani atau mandet pada unit masing masing Satreskrim Polres Pinrang.”

Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Pinrang untuk memberikan informasi terkait kinerja kerja personil kami apa bila ada hal yang tidak sesuai dengan teknis penanganan kasus atau pelayanan kepada masyarakat agar segera menyampaikan kepada Kasat dan apabila tidak ada respon dari kasat masing – masing unit bisa langsung kepada saya sebagai Kapolres Pinrang.” Tegasnya mengakhiri kepada awak media (HumasPolresPinrang).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *