oleh

Peresmian Gedung Kompartemen dan Ruangan Rawat Inap Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra

Kendari, www.indeks.co.id _ Menyikapi tuntutan masyarakat yang semakin kritis dan mengerti akan hak-hak pasien, Rumah Sakit Bhayangkara terus melakukan upaya tiada henti di segala bidang untuk memberikan pelayanan bermutu tinggi guna memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang kesehatan, Rumah Sakit Bhayangkara kini memiliki ruangan rawat inap dan gedung kompartemen DokPol.

Baca Juga : KAPOLDA SULTRA KUKUHKAN POLRES KOLTIM 

 https://indeks.co.id/2023/01/12/kapolda-sulawesi-tenggara-kukuhkan-polres-kolaka-timur/

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si mewakili Kapolda Sultra Irjen Pol. Drs. Teguh Pristiwanto, meresmikan langsung gedung kompartemen dokpol dan gedung rawat inap rumah sakit bhayangkara TK. III Kendari Polda Sultra pada Rabu, 11 Januari 2023.

Diketahui gedung rawat inap bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit sebesar Rp8,3 miliar dan pembangunan gedung kompartemen dokpol sebesar Rp874 juta lebih.

“Dengan adanya gedung kompartemen dan rawat inap agar dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ungkap Brigjen Waris Agono.

Waris menambahkan pemanfaatan gedung untuk digunakan sebagai sarana layanan kesehatan terhadap anggota Polri dan keluarga serta masyarakat umum. Untuk kedepannya gedung kompartemen dapat digunakan untuk press release apabila ada kasus korban yang membutuhkan peran forensik maupun kasus kriminal lainnya.

Dengan selesainya pembangunan gedung rawat inap dan gedung kompartemen dokpol, selanjutnya dapat digunakan untuk peningkatan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dengan harapan bangunan beserta sarananya dirawat dan dipelihara sehingga memperpanjang masa pakai.

Kapolda Sultra juga mengharapkan kepada Kabid Dokkes dan Karumkit Bhayangkara Kendari serta seluruh jajarannya untuk selalu meningkatkan metode pelayanan dengan dibarengi kompetensi bidang layanan kesehatan sehingga pasien dan masyarakat betul-betul terlayani.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolda Jatim Ditangkap Propam Kasus Narkoba, Komisi III DPR: Lebih Cepat Ketahuan Lebih Baik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *