oleh

PT GAN Serahkan Hasil RDP, Polres Kolut Diminta Hentikan Aktivitas Tambang PT CSM

KENDARI | INDEKS.CO.ID — Pihak PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) menyerahkan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Polres Kolaka Utara (Kolut), Kabag Umum Pemda, dan PT Citra Silika Mallawa (CSM), Sabtu (7/1/2023) pagi.

Hasil putusan RDP itu berdasarkan surat nomor 160/859 tertanggal 4 Januari 2023 yang ditandatangani Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh.

Hasil RDP itu memuat 9 (sembilan) poin yang salah satunya menghentikan segala aktivitas pertambangan nikel PT CSM yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Humas PT GAN, Mansiral Usman mengatakan bahwa di dalam surat putusan hasil RDP tersebut sudah jelas maksud dan tujuannya.

Pihaknya saat ini meminta kepada Kapolres Kolut untuk menindaklanjuti hasil RDP yang dikeluarkan oleh DPRD  bersama Polda Sultra dan Pemda Kolut.

“Kapolres Kolut harus mengambil tindakan terukur untuk hentikan aktifitas tambang nikel yang lakukan pihak PT CSM demi menjaga kamtibmas,” kata Mansiral.

Mansiral juga mengatakan dengan tegas, agar tidak ada diskriminasi ke pihak PT GAN saat mengambil keputusan di lapangan.

“Karena pihak PT GAN sudah memiliki pengakuan bahwa lahan yang di kelola PT CSM, masuk dalam IUP PT GAN dengan Luas lokasi 341 ha,” ucapnya dengan tegas.

Berikut hasil RDP yang memuat 9 poin rekomendasi DPRD Sultra:

1.PT. CSM agar mematuhi berdasarkan putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN Kendari dan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 150/K.TUN/2021 pada tanggal 27 April 2021 yang di mana dalam salah satu putusan peradilan tersebut menyatakan bahwa membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka Utara (Kolut) No 540/198 tahun 2014 tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. Golden Anugerah Nusantara (GAN). tanggal 12 Juni 2014

BACA JUGA  Jam Pidum Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejari Gowa Tersangka Lenteng Dg Kenna

2.Perusahaan PT Citra Silika Mallawa (CSM) agar tidak melakukan aktivitas pertambangan pada lahan yang di sengketakan, agar suasana Kamtibmas tetap terjaga.

3.Kementerian ESDM RI agar tidak memproses permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 PT. CSM, karena telah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah) pada lahan yang sama dimiliki oleh PT. Golden Anugerah Nusantara (GAN).

4.Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) RI dan Kementerian ESDM RI agar menindak lanjuti surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari No. W4 .TUN6/412/PS. 05/N/2022 prihal tindak lanjut pelaksanaan putusan / penetapan eksekusi terhadap Putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN KDI tanggal 4 Juni 2020.

5.Perusahaan PT CSM menyatakan tunduk kepada keputusan hukum yang tetap (Notulen rapat terlampir).

6.Direktur jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) RI, agar memerintahkan Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.Polda Sultra dan Polres Kolaka Utara (Kolut) agar dapat bekerja lebih profesional lagi dalam penyelenggaraan penegakan hukum.

8.Kepada Kementerian ESDM RI, demi penegakan dan kepastian hukum agar dapat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik PT. CSM dengan luasan 475 hektar dan menggantinya dengan menerbitkan IUP OP dengan luasan 20 hektar. Hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Pemda Kolaka Utara (Kolut) terkait tidak adanya surat yang teregister untuk Surat Keputusan (SK) IUP OP izin PT. CSM dengan luasan 475 hektar, surat Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Sultra kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral No. 540/776 tanggal 2 November 2021 tentang permohonan koreksi pendaftaran IUP PT. CSM dan surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra dengan No. 804/965 tanggal 17 Oktober 2022 terkait penyampaian permohonan perubahan atas SK Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra No 651/DPMPTSP/XI/2020 sesuai putusan PTUN Kendari No 7/G/2019/PTUN Kdi.

BACA JUGA  Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Perbatasan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Bagikan Pupuk Dan Bibit Pepaya

9.Polda Sultra untuk segera menindak lanjuti laporan dari PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) terkait dugaan pemalsuan dokumen surat keputusan izin.(Dilansir dari Tegas.Co)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *