oleh

Supriansa Fraksi Golkar DPR RI Gelar Reses Sosialisasikan UU KUHP yang baru disahkan

INDEKS.CO.ID | SOPPENG — Anggota DPR RI dari Komisi III menggelar reses diawal tahun 2023. Reses tersebut dihadiri para LSM serta awak media yang ada di Kabupaten Soppeng,Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu 1/01/2023.

Reses Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Supriansa,S.H.,M.H., digelar di warkop Prima lantai tiga pusat kota Watansoppeng pada pukul 03.00 wita.

Supriansa, S.H.,M.H., menyampaikan, bahwa UU KUHP yang baru saja disahkan ini, lebih sesuai dengan budaya dan hukum di Indonesia, dibandingkan dengan yang sebelumnya merupakan turunan dari kolonial Balanda.

“UU KUHP yang baru ini lebih sesuai dengan budaya dan Hukum kita dibandingkan dengan sebelumnya yang sudah ratusan tahun lalu dibuat oleh kolonial Belanda”ucap Supriansa.

Anggota DPR RI Supriansa selanjutnya menjelaskan bahwa Reses ini diselenggarakan bertujuan untuk sosialisasikan UU KUHP yang baru mengenai hal-hal yang dianggap krusial agar di mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenarnya sudah kita harmonisasikan, harusnya tidak menjadi polemik.

“Dalam pokok pidana, UU KUHP yang sudah disahkan tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda
saja, tetapi menambahkan pidana, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial,”kata Supriansa.

Supriansa asli kelahiran Soppeng juga mengaku dirinya merasa bangga dan bersyukur bisa menjadi bagian dalam Rancangan UU KUHP yang baru saja disahkan menjadi UU KUHP, yang merupakan hasil pemikiran anak bangsa sendiri.

Untuk diketahui DPR RI menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022) lalu.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangkostrad Dampingi Panglima TNI Kirim 1.090 Personel Satgas TNI Konga Unifil TA 2023

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *