DaerahDPRD SOPPENGKabupaten Soppeng

Bupati Soppeng Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Pendapatan Daerah Lampaui Target

122
×

Bupati Soppeng Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Pendapatan Daerah Lampaui Target

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

WATANSOPPENG, INDEKS– Pemerintah Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Soppeng. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (29/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., serta Pasiter Kodim 1423/Soppeng Kapten Arh. Soekarno Halim.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para kepala perangkat daerah, tenaga ahli DPRD, pimpinan BUMD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Foto : Usai Penyampaian Ranperda 2025,Bupati Soppeng duduk bersama Forkopimda berbincang terkait Soppeng kedepan.

Dalam pidatonya, Bupati Suwardi Haseng menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai ketentuan, rancangan peraturan daerah itu disampaikan kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk dibahas bersama sebelum memperoleh persetujuan.

Bupati juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Capaian tersebut menjadi opini WTP yang ke-12 secara berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Foto : Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Soppeng saat mendengarkan penyampaian Ranperda Pemkab Soppeng oleh Bupati Soppeng, H.Suwardi Haseng, SE. (29/6) 2026)

“Keberhasilan meraih opini WTP tidak terlepas dari sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan regulasi dengan baik, sehingga mampu mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Suwardi.

Pada kesempatan itu, Bupati juga memaparkan capaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,190 triliun atau 103,61 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,097 triliun atau 96,10 persen dari total anggaran.

Foto : Para Kepala Dinas, Pejabat Lingkup Pemkab Soppeng saat menghadiri penyampaian Ranperda 2025 oleh Bupati Soppeng, H.Suwardi Haseng, SE (29/6/2026)

Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp86,268 miliar. Menurut Bupati, sebagian besar SiLPA tersebut merupakan SiLPA terikat yang dialokasikan kembali untuk membiayai kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana BOS, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pembayaran sertifikasi guru, serta penyelesaian kewajiban pemerintah daerah yang belum tertuntaskan pada tahun anggaran sebelumnya.

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Suwardi Haseng berharap proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD.

Foto : Para Anggota DPRD Soppeng saat mendengarkan penyampaian Ranperda 2025 oleh Bupati Soppeng, H.Suwardi Haseng, SE (29/6/2026)

Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya aktif mengikuti setiap tahapan pembahasan agar Ranperda tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dan memperoleh persetujuan bersama sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.(Tim/Zul)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!