oleh

Cegah Terjadinya Gangguan Keamanan dan Ketertiban Nataru, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Apel Siaga

INDEKS.CO.ID | BALI — Dalam rangka pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, seluruh jajaran pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Apel Siaga Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Jumat (23/12).

Apel yang dilaksanakan di lapangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli ini diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Kepala UPT, serta jajaran pemasyarakatan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Digelarnya apel siaga ini, bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk kesiapan langkah menghadapi situasi dan kondisi yang tidak dapat diprediksi dan kecepatan penindakan/quick respon pada satuan kerja pemasyarakatan.

Dalam amanatnya sebagai Pembina Apel, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa pengamanan perayaan hari besar keagamaan dilingkungan UPT Pemasyarkatan adalah kegiatan yang sudah rutin dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

“Rutinitas pengamanan perayaan hari besar keagamaan ini tidak menjadikan kita lengah atau menganggap sudah biasa biasa saja, karena kelengahan kita akan menjadi petaka untuk kita semua, untuk itu kita pertlu diingatkan agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam pelaksanaan tugas.” ucap Anggiat.

Deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban, baik di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak sangat penting dilakukan. Koordinasi dengan aparat Kepolisian, TNI, Dinas Pemadam Kebakaran Daerah, dan Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta stekholder lainnya untuk selalu ditingkatkan. Agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah.(ID.PUTRA)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Meriahkan Rangkaian Kegiatan HBP Ke-60, Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Sultra Bagikan Takjil Gratis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *