oleh

Proyek Jalan Ruas Kairatu Dikerjakan Amburadul, Warga Ancam Lapor Kontraktor

Seram Bagian Barat | indeks.co.id — Proyek pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan dalam kota kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diduga pekerjaan tersebut dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pantauan media ini. Jumat 03/12/2022, Proyek yang menelan anggaran Rp. 1.271.231.000 milyar rupiah dari APBD itu hingga saat ini belum juga dilengkapi papan proyek.

Jhon Pattipeluhuw warga Kairatu yang ditemui di lokasi pekerjaan menyayangkan proses pekerjaan jalan yang dilakukan pihak kontraktor. Bahkan ia mengatakan akan melaporkan pekerjaan yang diduga dikerjakan secara asal-asalan oleh pihak kontraktor ke Dinas teknis bahkan bila perlu dirinya bersama warga akan melaporkan kontraktor ke Pj. Bupati SBB.

“Ini pekerjaan model apa, papan proyek tidak ada, bahkan pihak kontraktor hampir tidak pernah ada dilokasi pekerjaan, yang setiap hari katong (kita) lihat cuma pekerja saja, pekerja inikan cuma tau kerja saja”, Ungkap jhon.

Pegawas lapangan yang ditemui dilakosi proyek saat dimintai keterangan mengatakan, bila dirinya telah melaporkan progres pekerjaan ke Dinas.

“Beta (saya) sudah melaporkan progres pekerjaan ke atasan beta”.

Sementara itu Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan dalam kota kecamatan Kairatu Martha Saimima, S.T., M.T yang dimintai keterangan menjelaskan, bila ia telah melakukan kontak (telpon) dengan pihak kontraktor dan memintanya untuk segera memperbaiki 200 meter jalan yang dinilai tidak sesuai dengan Spesifikasi.

“Kemarin saya baru selesai dari lokasi pekerjaan, dan beta sudah sampaikan ke kontraktor untuk lakukan perbaikan jalan yang tidak sesuai spesifikasi”, Pungkasnya. (SP)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Terus Jalin Silaturahmi, Satgas Yonif 725/Woroagi Bantu Warga Perbatasan Bangun Rumah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *