oleh

Gakkum KLHK Jerat Direktur PT. BMN, 15 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar Rupiah

INDEKS.CO.ID • JAKARTA — Berkas Perkara Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 9 November 2022.

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka FKR (35) dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Perkara yang melibatkan tersangka FKR selaku direktur “PT. BMN” yang beralamat di Kelurahan Punggaloba Kec. Kendari Barat Kota Kendari adalah kasus mengerjakan, menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penindakan terhadap pengunaan Kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan tambang ore nikel ilegal ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimop Polda Sultra.

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung sampel ore nikel hasil penambangan illegal, 1 unit excavator dan 1 unit mobil Hilux double cabin, yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Kendari.

FKR dijerat pidana pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 91 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan d Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Bagikan Pakaian Layak Pakai

Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus mengerjakan, menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Kendari, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

Untuk selanjutnya, kami juga telah melaksanakan proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi (16/11).

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa Penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.

“Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.331 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara”, pungkas Rasio Sani.

Jakarta, Humas KLHK, 17 November 2022
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *