oleh

Delapan Orang Menjadi Saksi Sidang Perkara Korupsi PT Duta Palma Group

JAKARTA | indeks.co.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN dengan agenda pemeriksaan saksi a charge, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya yang di terima Redaksi Media indeks.co.id Selasa 15 November 2022 mengatakan,
saksi yang dihadirkan berjumlah 8 orang.

Dikatakannya, kedelapan saksi tersebut yaitu: SALAMUDDIN (Manager PT PAL), RANGGI CHRISTIAN PELAWI (Kepala Tata Usaha PT Kencana Amal Tani), NOVENDRA (Manager Kebun  di PT. Palma 1), JUMINGIN (Estate Manager PT PAL), NIKSON HASIBUAN (Manager PKS PT BBU), KUKU HERU LESMONO (Kepala Tata Usaha PT Banyu Bening di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenako), RICES HERITANTO, S.E. (Kepala Tata Usaha PT BBU periode 2021 sampai dengan sekarang), JUMAHIROT OMPUSUNGGU (Asisten Kepala PT Seberida Subur sejak April 2021 sampai dengan sekarang),tulis Dr Ketut Sumedana.

Pada pokoknya, lanjutnya, kedelapan orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa perusahaan yang termasuk dalam Duta Palma Group melakukan kegiatan operasional perkebunan mulai dari penanaman,pemeliharaan,panen,penghitungan hasil produksi baik hasil Tandan Buah Segar (TBS), Crude Palm Oil (CPO), dan Palm Kernel Oil (PKO).

Biaya operasional kebun yang ada di Duta Palma Group termasuk gaji karyawan didrop dari holding Regional Office (RO) dan Head Office (HO).

Pengelolaan keuangan dari hasil produksi baik beli maupun jual tidak mengetahui, dan untuk hal tersebut diurus oleh Regional Office (RO) di Pekanbaru dan Head Office (HO) di Jakarta, PT. Duta Palma dan PT. Darmex Agro yang dikendalikan oleh owner yaitu Terdakwa SURYA DARMADI.

BACA JUGA  Asia-Pacific Water Summit 2022, Kementerian PUPR Siapkan Mitigasi Bencana Alam Hadapi Perubahan Iklim

Disampaikan Kapuspenkum, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi a charge (dari pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum),tutup Dr Ketut Sumedana.(K.3.3.1)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *