oleh

Terkait Dugaan Ilegal Mining PT. PJP, Ampuh Sultra Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Pengusaha WNA dan PT.Bosowa Mining

Konut, | indeks.co.id — Kasus penyegelan alat berat dan Dump Truck di areal Jetty Malibu di wilayah Morombo Pantai, Kec. Lasolo, Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) seakan menguak berbagai fakta menarik.

Mulai dari dugaan pertambangan tanpa izin, penggunaan dokumen terbang, manipulasi laporan kedatangan dan keberangkatan kapal hingga penggunaan Jetty ilegal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Menurutnya, kasus pengamanan alat berat yang tengah melakukan barging ore nikel ke Jetty Malibu harus diusut sampai tuntas. Sebab menurut dia, ada banyak pihak yang diduga terlibat dalam memuluskan kegiatan PT. PJP sampai ke tahap barging.

“Kegiatan ini sangat terstruktur menurut kami, dari pelaku penambang ilegal, kemudian pemodalnya yang diduga adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) dan yang paling penting yang memfasilitasi dokumen untuk penjualan hingga penggunaan Jetty ilegal”. Katanya saat di konfirmasi oleh awak media ini, Rabu (2/11/22).

Aktivis Nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, terkait dugaan kejahatan pertambangan PT. PJP, Hanafuku Trading dan PT. Bosowa Mining yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif.

Pertama, terkait adanya dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh PT. Putra Jaya Perkasa (PJP).

“Padahal setahu kami, masih ada tim dari Mabes Polri yang stay di Konawe Utara. Tapi mereka masih berani melakukan barging”. Imbuhnya.

Kedua, eksistensi PT. Hana Fuku Trading milik salah seorang pengusaha Warga Negara Asing (WNA) yang diduga sebagai pemodal sekaligus penadah hasil tambang ilegal (Nikel) dari PT. Putra Jaya Perkasa (PJP).

“Ini juga wajib di telusuri, terkait keterlibatan PT. Hana Fuku Trading sebagai pemodal sekaligus penadah hasil tambang (Nikel) ilegal dari PT. PJP. Terlebih setau kami pemilik PT. Hana Fuku Trading ini adalah seorang pengusaha WNA”. Terangnya.

BACA JUGA  Meriahkan Rangkaian Kegiatan HBP Ke-60, Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Sultra Bagikan Takjil Gratis

Ketiga, terbitnya Instruksi Pengapalan (shipping instruction) atau dikenal dengan SI dari PT. Bosowa Mining yang dimana dalam surat bernomor : 034/BSW-KR-SI/X/2022 tersebut menyebutkan PT. Hana Fuku Tradind atau Notify Party atau pihak kedua yang akan mengirimkan ore nikel menuju Jetty Wangxiang Nickel Indonesia di Morowali, Sulawesi Tenggah (Sulteng).

Dalam SI yang diterbitkan pihak PT. Bosowa Mining itu juga disebutkan kapal yang akan memuat ore dari Jetty PT. Bosowa Mining di Konawe Utara menuju Jetty Wangxiang Nickel Indonesia adalah kapal BG. AME 801 dengan TB. AME 01.
Sedangkan pemuatan dilakukan dari tanggal 30 – 31 Oktober 2022.

“Ini yang sangat mencurigakan menurut kami, dalam SI yang diterbitkan oleh PT. Bosowa Mining sangat jelas bahwa Kapal BG. AME 801 seharusnya sandar di Jetty PT. Bosowa Mining dan melakukan pemuatan atau pengisian nikel dari tanggal 30 – 31 Oktober 2022.

Namun faktanya Kapal BG. AME 801 justru sandar di Jetty Malibu pada tanggal 31 Oktober 2022”. Ungkap Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Oleh karena itu, pihaknya menduga adanya kerjasama yang terstruktur antara PT. PJP selaku penambang, PT. Hana Fuku sebagai pemodal sekaligus penadah nikel ilegal dan PT. Bosowa Mining sebagai penyedia dokumen terbang.

“Buktinya sudah kami kantongi, baik dokumentasi di lapangan hingga SI yang diterbitkan oleh pihak PT. Bosowa Mining. Selanjutnya kami akan serahkan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan”. Tutupnya.(NN)

REDAKSI:ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *