oleh

KMN Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sulawesi Tenggara

JAKARTA | INDEKS.CO.ID — Konsorsium Mahasiswa Nusantara (KMN) yang membawahi 3 lembaga yakni Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS-MM), Koalisi Aktivis Nasional Indonesia (KASINDO), dan Pergerakan Mahasiswa Nusantara (PANTARA) akan menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda sulawesi tenggara yang dinilai belum mampu menujukkan taringnya dalam menumpas seluruh kegiatan ilegal mining (tambang ilegal) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kordinator KMN, Arin Fahrul Sanjaya S.ikom mengatakan bahwa institusi polri seharusnya menjadikan daerah provinsi sulawesi tenggara sebagai salahsatu daerah prioritas untuk pengamanan dan penjagaan ketat terhadap maraknya pelaku-pelaku ilegal mining.

“Sebagai daerah yang menyandang status Mineral Resource Supplier, Sulawesi Tenggara harusnya menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum. Bagaimana tidak, daerah yang menjadi surganya para penambang Nikel itu sampai saat ini tidak pernah terlepas dari kegiatan pertambangan ilegal mulai dari kejahatan lingkungan, perambahan kawasan hutan yang tidak terkontrol hingga masuk pada aktifitas pengerukkan bahan mentah (ore) yang itu merupakan penyebab utama bencana alam.” Ucapnya saat diwawancarai di Kampus Trisakti, Grogol Jakarta Barat pada Selasa, (1/11/2022).

“Olehnya itu kami mengambil inisiatif bertandang ke Mabes Polri untuk meminta Kapolri agar mengevaluasi kinerja Kapolda Sultra sebagaimana perintah kapolri bahwa tidak lagi oknum polisi yang terlibat dalam pusaran ilegal mining, hari ini sudah memasuki satu tahun masa jabatannya tetapi terkesan masih menggunakan sistem tebang pilih”.

Menanggapi hal tersebut, Muh. Nabil Dean Fachri Liambo (Ketua Umum Koalisi Aktivis Nasional Indonesia) mengatakan bahwa langkah tersebut sangat tepat dan dianggap sebagai solusi untuk menjadikan Sulawesi Tenggara sebagai daerah yang minim pelanggaran hukum dimasa depan.

“ Untuk menjadikan Sulawesi Tenggara yang minim pelanggaran hukum dimasa depan rasanya sudah sangat tepat untuk kembali mengevaluasi kinerja Kapolda Sultra, yang mana sampai pada hari ini ada banyak sekali perusahaan nikel ilegal dan kejahatan lingkungan yang belum dapat dijangkau oleh Bareskrim Mabes Polri dan seharusnya itu menjadi tugas dari kepolisian daerah Sultra untuk menertibkan dan memberi sanksi terhadap para pelanggar hukum”.

BACA JUGA  Jam Pidsus Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Tipikor PT.AMU Tahun 2016 - 2020

Lebih lanjut, Arin Fahrul yang juga merupakan Kabid LHK Hmi Jakarta raya tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan tetap terus mengambil langkah sebagai upaya memberi kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui penegakkan hukum yang tepat sasaran.(NN)

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *