oleh

Solar Untuk Koperasi. Erick: Bukti Presiden Ingin Nelayan Kita Sejahtera

SEMARANG | INDEKS.CO.ID — Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan intervensi pemerintah dalam program SoluSi (Solar untuk Koperasi) merupakan bukti perhatian besar presiden kepada para nelayan. Profesi yang mensuplai protein bagi bangsa dari hasil laut itu, menurut Erick harus dibantu dan didukung agar mudah dalam mencari nafkah dan menjadi sejahtera.

“Saya sebagai pembantu Presiden berkoordinasi dengan pak Teten, Menteri Koperasi dan pak Trenggono, Menteri KKP untuk mencari cara agar para nelayan terbantu dengan persediaan bahan bakar solar yang mudah dan harganya sama. Perhatian Presiden Joko Widodo terhadap nelayan itu mendorong terwujudnya program solar untuk koperasi,” ujar Erick Thohir saat temu warga nelayan di Tambak Loro, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (29/10).

Oleh karena itu, Erick meminta agar para nelayan di Tambak Loro berbondong-bondong menjadi anggota koperasi nelayan setempat sehingga bisa membeli solar sesuai harga resmi. Menurut rencana, sebuah Pertashop, hasil kerjasama Pertamina dan salah satu koperasi di Tambak Loro akan segera didirikan untuk mendukung program tersebut.

“Jika bapak atau ibu percaya kepada Presiden Jokowi, dan juga setuju bahwa program ini bisa meningkatkan kesejahteraan para nelayan, karena program ini sudah berhasil di Cilacap, maka segera jadi anggota koperasi supaya punya kepastian mendapatkan solar dengan mudah dan terjangkau. Bulan Januari 2023 saya akan datang lagi untuk cek,” ujarnya.

Dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah, selain memastikan lokasi Pertashop untuk program SoluSi, Erick Thohir juga menyempatkan melihat aktivitas para ibu rumah tangga Tambak Loro yang tergabung dalam program PNM Mekaar.(NN)

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dua Saksi Diperiksa Jam Pidsus Terkait Perkara Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 - 2021

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *