Jakarta, (INDEKS) – Pengamat militer, Selamat Ginting, menegaskan bahwa peradilan militer merupakan bagian integral dari sistem pertahanan dan keamanan negara yang dibangun di atas fondasi disiplin serta rantai komando.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi publik terkait peradilan militer di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2026).
Selamat menjelaskan, hukum militer tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan karakter dasar organisasi militer.
“Militer bukanlah organisasi biasa. Ia dirancang untuk bekerja dalam situasi ekstrem hidup dan mati, perang dan krisis di mana kesalahan kecil dapat berujung pada kehancuran besar,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, peradilan militer memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem pertahanan negara.
Ia menambahkan, berbeda dengan masyarakat sipil yang masih memiliki ruang toleransi terhadap kesalahan, militer menuntut kepastian dan ketepatan absolut. Setiap prajurit, kata dia, pada dasarnya terikat pada konsekuensi tugas yang tidak mengenal kompromi dalam kondisi tertentu.
Selamat menekankan bahwa disiplin dan rantai komando merupakan fondasi utama militer. Perintah atasan bukan sekadar instruksi, melainkan elemen strategis yang menentukan keberhasilan operasi.
“Jika perintah dapat ditawar, diabaikan, atau dilanggar tanpa konsekuensi tegas, maka yang runtuh bukan hanya disiplin individu, tetapi juga sistem pertahanan negara,” katanya.
Menurutnya, beratnya hukuman dalam peradilan militer memiliki dasar rasional yang tidak bisa dilepaskan dari pengalaman sejarah, khususnya saat menghadapi ancaman serius terhadap negara.
Ia mengakui bahwa bagi masyarakat sipil, hukuman terhadap prajurit sering kali terlihat tidak proporsional. Namun, dalam perspektif militer, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme menjaga disiplin, loyalitas, dan keberlangsungan sistem pertahanan.
“Yang menjadi tantangan ke depan bukanlah menghilangkan kekhususan peradilan militer, tetapi memastikan penerapannya tetap berada dalam koridor hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” tutupnya.(Tim)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















