oleh

Dugaan Aktifitas Ilegal Mining Dan Pemalsuan Dokumen PT.Bintang Sarana Mineral Di Laporkan Ke Polda Sultra…???

KENDARI | INDEKS.CO.ID — Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan salah satu daerah dengan investasi pertambangan yang sangat banyak diminati investor baik lokal maupun asing, hal itu dikarenakan banyaknya Sumber Daya Alam yang tersedia di daerah tersebut.

Namun dengan banyaknya investor yang kemudian berinvestasi di Bumi Oheo Konawe Utara sangat minim perusahaan yang menerapkan kaidah – kaidah pertambangan yang baik dan benar.

Seperti yang dipaparkan oleh Hebriyanto Moita selaku Ketua Biro P5 & KL LPMT SULTRA, bahwa sekian banyak perusahaan yang hadir di kabupaten Konawe Utara hanya segelintir perusahaan yang menjalankan dan mengikuti peraturan perundang – undangan dan kaidah – kaidah pertambangan yang baik,Papar Hebri,Jum’at 28 Oktober 2022.

“Seperti halnya PT.Bintang Sarana Mineral yang kemudian hadir di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara yang kami duga melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (Ilegal), kuat dugaan kami bahwa perusahaan tersebut menambang diwilayah IUP PT.Antam Tbk Eks KMS 27.” ungkapnya.

Lanjut, Sehingga kami menduga adanya keterlibatan perusahaan lain dalam memfasilitasi PT.Bintang Sarana Mineral dalam melakukan penjualan Ore Nikel ilegal.

Seperti pula yang dipaparkan oleh Aldi Selaku Korlap II, Kami menduga PT.Bintang Sarana Mineral berkonspirasi dengan PT.Tristaco Mineral Makmur (PT.TMM) dalam melancarkan aktivitas penjualan Ore Nikel ilegal berdasarkan dokumen penjualan dengan No.1652/TMM/VIII-2022. Dengan menggunakan nama kapal TB. Bukit Emas 2060 – BG. Bukit Emas 3005,Jelasnya.

“Untuk itu kami meminta Aparat Penegak Hukum wiilayah Sultra “Polda Sultra” untuk segera menindak tegas pimpinan PT.Bintang Sarana Mineral dan PT.Tristaco Mineral Makmur (PT.TMM) atas dugaan melakukan ilegal mining dan pemalsuan dokumen penjualan Ore Nikel ilegal”. Tegasnya.

BACA JUGA  Satgas Yonif Raider 509 Kostrad, Bantu Polri Amankan Pelaku Asusila Dibawah Umur

“Harapan kami tentunya agar masih ada penegak hukum yang memiliki jiwa penegakan hukum yang tinggi. Agar bisa menuntaskan apa yang menurut kami melanggar ketentuan perundang – undangan, dalam hal ini dugaan ilegal mining PT.Bintang Sarana Mineral, di Blok Mandiodo Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara. Tutup Aldi.(NN).

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *