oleh

Kuasa Hukum Kadek Sukra Astara Angkat Bicara Terkait Tudingan Kepada Kliennya

KENDARI | INDEKS.CO.ID — Bergulirnya berita terkait tudingan kepada Kadek Sukra Astra ikut bekingi mafia tanah, milik Rusmin Liga dan Sombo Sardin,Iswahyudi Yunus, SH., selaku Advokat dan Kuasa Hukum Kadek Sukra Astara angkat bicara,saat ditemui awak media di tempat kerjanya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum’at 28 Oktober 2022.

Kepada indeks.co.id Iswahyudi Yunus,SH mengatakan,menurut Kami hal ini merupakan tuduhan yang sangat tidak berdasar, terkait dengan objek tanah yang dimaksud, klien kami sebelumnya tidak ada campur tangan atas objek tanah tersebut,ucapnya.

Bahkan lanjutnya, sampai hari ini Pak Kadek tidak mengetahui siapa Rusmin Liga dan Sombo Sardin itu, memang setelah eksekusi pemilik sepakat untuk menjual ke Klien Kami selaku Direktur PT. Bumi Arum Lestari sebagai perusahaan yang bergerak di bidang properti, namun tentu sebelumnya membeli klien kami memastikan lahan yg diperolehnya tidak dalam sengketa dan benar klien kami dapati bahwa lahan tersebut telah di nyatakan secara Sah sebagai milik Karmudin CS melalui Putusan Pengadilan,jelasnya.

“Mulai dari Putusan Pengadilan Negeri hingga upaya Peninjauah Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang di ajukan oleh Rusmin Liga,”Katanya.

Dari seluruh Putusan Pengadilan tidak pernah dimenangkan satu kalipun oleh Rusmin Liga, jadi kesimpulanya bahwa Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) bahkan objeknya sudah dieksekusi oleh Pengadilan,urai Iswahyudi Yunus.

Namun klien kami tetap mengedepankan azas kehati-hatian sehingga  meminta kami melakukan pengecekan ulang berkali-kali dan kesepakatan untuk dilakukan jual beli itu terjadi bahkan 8 bulan setelah dilaksanakannya eksekusi.

Terkait dengan Sombo Sardin dan Isterinya, kami juga merasa heran, menurut pemilik lahan yang Sah (Karmudin CS) pada saat adanya putusan di Pengadilan Negeri dulu yang memenangkan Karmudi CS, oleh Sombo Sardin dan istrinya masuk ke objek tanah tersebut dengan dalih untuk meminjam lahan bercocok tanam dan menanam jagung jadi di biarkan, ternyata belakangan ini malah mereka yang melakukan klaim sepihak atas objek tanah tersebut.

BACA JUGA  Menteri BUMN: Vaksin IndoVac Jadikan Sektor Kesehatan Indonesia Lebih Mandiri

Oleh karena itu menurut dugaan kami sangat jelas bahwa mafia tanah sesungguhnya adalah Rusmin liga dan mereka yang tanpa hak telah melakukan tindakan melawan hukum dengan mensertifikatkan dan menduduki tanah milik Karmudin cs tersebut, jadi fakta jangan dibolak- balik, saat ini juga kami telah melaporkan hal ini kepada satgas Anti-mafia tanah agar siapapun yang terlibat dalam hal tersebut dapat ditindak tegas.

Jadi kami selaku kuasa hukum menghimbau kepada seluruh pihak yang merasa tidak terima dengan putusan Hakim tersebut silahkan menempuh upaya hukum, karena kami selaku kuasa hukum hanya mengacu kepada putusan pengadilan dan kami menghargai seluruh putusan Hakim.(NN)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *