oleh

Geruduk Mabes Polri Klaknas Sebut PT. KKP Jadi Fasilitas Tambang Ilegal !!

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Puluhan masa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Nasional (Klaknas) Sulawesi Tenggara – Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jalan Truno Joyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, (24/10/22).

Kedatangan masa aksi adalah untuk mendesak Bareskrim Mabes Polri agar segera membongkar sindikat pemalsuan dokumen PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) serta meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan terkait potensi kerugian negara atas praktek sindikat jual beli dokumen tersebut.

Selain itu, massa aksi juga meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) serta menghentikan segala bentuk kegiatan di Wilayah IUP PT. KKP.

Secara khusus Koordinator aksi, Arin Fahrul Sanjaya menyampaikan bahwa kegiatan jual beli dokumen PT. KKP diduga telah berlangsung sejak tahun 2018 sampai 2022.

“Kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat Sultra, pasalnya kasus ini diduga telah berlangsung sejak Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas 11 Izin Usaha Pertambangan (11 IUP),” ucap Arin dalam orasinya.

Arin juga menjelaskan bahwa setelah surat rekomendasi tersebut dikeluarkan, 11 IUP saat itu tidak lagi mendapatkan persetujuan RKAB untuk kegiatan pertambangan dan penjualan.Namun faktanya kala itu kegiatan penjualan nikel oleh 11 IUP swasta masih berlangsung dan diduga kuat menggunakan dokumen PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP).

“Tahun 2019, 11 IUP ini tidak lagi mendapatkan persetujuan RKAB dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Namun faktanya saat itu 11 IUP masih melakukan kegiatan pertambangan, sehingga besar dugaan kami,disitulah awal mula PT. KKP ini melakukan jual beli dokumen,” ungkap AFS.

BACA JUGA  Cemari Sumber Mata Air Bersih Masyarakat Desa Boedingi dan Boenaga, Forkam HL Sultra Desak Hentikan Aktivitas PT Manunggal Surya Pratama

Lebih lanjut, pengurus HMI Cabang Jakarta Raya itu menyebutkan, beberapa perusahaan yang diduga kerap menggunakan dokumen terbang milik PT. KKP diantaranya, PT. Sriwijaya Raya, PT. Wanagon Anoa Indonesia, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. Mugni Energi Bumi, PT. KMS 27 dan PT. Hafar Indotech.

“Jadi dari 11 IUP itu ada beberapa yang berhenti berkegiatan, sedangkan yang masih melakukan kegiatan sejak terbitnya pemberhentian sementara oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra diduga kuat menggunakan dokumen PT. KKP”. Tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk serius mengusut tuntas dugaan penggunaan dokumen terbang yang diduga dilakukan oleh PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) selama beberapa tahun terakhir.

“Bareskrim tidak boleh mendiamkan masalah ini, apa yang diduga dilakukan oleh PT. KKP merupakan kejahatan yang luar biasa dan mesti segera diusut tuntas”. Tutupnya.(NN).

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *