oleh

JAM-PEMBINAAN: PENTINGNYA MEMBANGUN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF DALAM MELAKSANAKAN PEMULIHAN ASET ANTAR NEGARA

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Dr. Bambang Sugeng Rukmono memberikan kata sambutan pada Side Event – 11th Session of The UNOTC Conference of The Parties, di Wina, Austria. Side Event dengan topik “Penguatan Kerja Sama Internasional terkait Pemulihan Aset dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Lintas Negara Berbasis Siber” diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Republik Indonesia bekerja sama dengan UNODC Indonesia.

Dalam kesempatan ini, JAM-Pembinaan menyampaikan terima kasih kepada United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang memfasilitasi side event ini, serta apresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya pertemuan internasional ini.

Selanjutnya, JAM-Pembinaan mengatakan kejahatan lintas negara terorganisir telah menjadi perhatian dunia internasional, mengingat jumlahnya yang semakin meningkat, modus operandi yang semakin beragam, serta pola untuk menyembunyikan hasil kejahatan yang semakin kompleks.

“Seiring dengan hasil kejahatan yang kian menjadi masalah lintas negara secara global, pemulihan aset hasil kejahatan adalah tantangan bagi semua yurisdiksi, termasuk Indonesia.

Negara-negara di dunia saat ini mulai memahami bahaya aliran uang hasil kejahatan dan ancaman pencucian uang di sistem keuangan mereka,” ujar JAM-Pembinaan.

JAM-Pembinaan menyampaikan praktik pemulihan aset hasil kejahatan bukanlah upaya yang sederhana dan hal tersebut melibatkan koordinasi, kolaborasi, dan kepercayaan, baik pada tingkat domestik maupun pada tingkat internasional.

Selain itu, kerangka kerja hukum negara yang terlibat juga penting untuk menentukan kesuksesan penyelesaian kasus.

Kerja sama formal sering kali memakan waktu, membutuhkan banyak sumber daya, dan memerlukan keahlian serta niat politis. Seiring dengan perkembangan global, komunitas internasional mencoba menjelajahi upaya melalui saluran informal, guna melengkapi saluran formal.

“Upaya pemulihan aset hasil kejahatan melalui kerja sama informal merupakan harapan baru bagi penegakan hukum di seluruh dunia. Tahun 2021, Pemerintah Indonesia telah mengembalikan sekitar 5,5 juta US Dollar aset hasil kejahatan ke perusahaan Italia dan Belanda, sebagai hasil dari kolaborasi multi-instansi, yang dipimpin oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA  Kebersamaan Anggota Satgas Yonif 405/SK Dengan Masyarakat Kp. Nayaro

Hal ini menjadi bukti bahwa kerja sama informal bisa menjadi opsi yang lebih baik guna membuahkan keberhasilan dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan,” ujar JAM-Pembinaan.

JAM-Pembinaan menuturkan side event ini akan mendiskusikan dan menjelajahi kisah keberhasilan pemulihan aset Indonesia melalui saluran informal. Side event ini juga akan menjelaskan dan mempelajari pentingnya peran kerja sama internasional, serta manfaat jejaring informal yang mendukung prosedur formal.

“Saya berharap melalui side event ini, peserta dapat memahami secara komprehensif konsep pemulihan aset hasil kejahatan dalam rangka pemberantasan kejahatan lintas negara berbasis siber, serta bagaimana mengoptimalkan jejaring informal dalam meningkatkan capaian pemulihan aset hasil kejahatan,” ujar JAM-Pembinaan.

Acara ini dihadiri oleh Deputy Country Manager and AML CFT Adviser of UNODC Programme Office Indonesia Zoelda Anderton, Senior Crime Prevention Officer UNODC Karen Kramer, Deputy Attorney General – the Office of the Attorney General of the Kingdom of Thailand Jumpon Phansumrit, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Banu Laksmana, serta moderator yakni Atase Kejaksaan pada KBRI di Singapura M. Yusfidli Adhyaksana. (K.3.3.1)

Jakarta, 19 Oktober 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI/PUBLIZHER ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *