oleh

Dua Wartawan Ditersangkakan, Ini Penjelasan Kapolres Wakatobi

INDEKS.CO.ID _ KENDARI — Proses hukum Kasus yang terjadi di Kantor DPRD Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan dua oknum Wartawan Media Online (Nuriaman wartawan Edisiindonesias.id dan Syaiful La Wiu wartawan Tenggaranews.com) didaerah itu terus berlanjut. Hal ini membuat Pemimpin Redaksi Media Online Tenggaranews.com Rustam Djamaluddin angkat bicara.

“Saya sangat menyesalkan sikap Kapolsek Wangi- wangi Selatan bersama penyidiknya, atas kriminilisasi yang dilakukan terhadap dua wartawan di Wakatobi. Saya minta agar Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menyikapi masalah ini,” kata Pemimpin Redaksi TenggaraNews.com, Rustam Djamaluddin, Sabtu.

Kapolsek Wangi-wangi Selatan, penyidik termasuk Kapolres Wakatobi, tidak mengedepankan restorative justice dalam menangani kasus yang menimpa dua wartawan di Wakatobi.
Dimana restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara dialog dan mediasi dengan para pihak terkait,ujarnya.

Padahal Sekwan DPRD Wakatobi Rusdin SH, M.Si selaku pelapor sudah mencabut laporannya pada tanggal 2 Oktober 2022 lalu,terang Rustam Djamaluddin.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Wakatobi  AKBP Dodik Tatok Subiantoro kepada redaksi indeks.co.id mengatakan,”Kami menahan dalam kasus pengrusakan serta pengancaman di ruang rapat DPRD dalam keadaan mabuk, saat itu mereka tidak melakukan peliputan,”kata Kapolres Wakatobi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi indeks.co.id, Sabtu 15 Oktober 2022.

Dikatakannya, memang bang undang-undang pers pasal 8 dinyatakan wartawan dilindungi UU pada saat peliputan. Pasal yang disangkakan masuk delik biasa, walaupun ada perdamaian tetap perkara lanjut.
itu dari keterangan kami bang, ujar Kapolres Wakatobi.

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Anggota DPRD Sultra Kecam Penganiayaan Wartawan di Baubau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *