oleh

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke PN Jaksel

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Perkembangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dialami Brigadir Joshua (J) kembali mengalami kemajuan, setelah berkas perkara para Tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Sebagaimana dikatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya Nomor: PR – 1608/053/K.3/Kph.3/10/2022, yang diterima Redaksi indeks.co.id,Senin 10 Oktober 2022.

Berkas kasus Tersangka FS dan kawan-kawan (Dkk) dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II). (foto : Exclusive)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), telah melimpahkan berkas perkara 11 orang Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan berencana dan Tindak Pidana Obstruction of Justice ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tersangka Fredy Sambo saat dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II).

“Pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut Sumedana.

Rincian berkas perkara tersebut masing-masing dalam Dakwaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terdakwa Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawati (PC), Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Kuat Ma’ruf.

Pelimpahan berkas Kasus Ferdy Sambo Cs

Sedangkan dalam Tindak Pidana Obstruction of Justice (menghalangi penyelidikan), masing-masing Terdakwa Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Terdakwa Baiquni Wibowo.

Tersangka Putri Candrawati saat Tahap II di Kejaksaan. (foto : Exclusive)

Terdakwa Ferdy Sambo didakwa JPU dengan Dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dan Dakwaan Kedua, Pertama Primair Pasal 49 Junto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 48 Junto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Kedua, Primair Pasal 233 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk Terdakwa Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk Terdakwa Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Terdakwa Baiquni Wibowo didakwa dengan Dakwaan Pertama Primair Pasal 49 Junto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 48 Junto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jUNTO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Kedua, Primair Pasal 233 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang, yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.” tandas Ketut Sumedana.(indeks.co.id)
Sumber : Siaran Pers
Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ditangkap KPK, Ini Jumlah Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *