oleh

Dua Karyawan Tambang Nikel Kolut Jadi Korban Longsor

INDEKS.CO.ID | KOLAKA UTARA — Seorang karyawan tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, tewas tertimbun longsor. Bencana longsor tersebut terjadi di area penambangan di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

VIDEO PENEMUAN KORBAN

Selain itu, satu karyawan lagi yang turut tertimbun longsor, hingga kini masih dalam proses pencarian. Kedua korban diketahui bernama Ardiansyah alias Ardin (27) warga Desa Lawekara, Kecamatan Ranteangin, dan Sukri B (28) warga Desa Totallang, Kecamatan Lasusua.

Kades Totallang, Hasnawati membenarkan insiden longsor di kawasan tambang yang menimbun dua orang tersebut. “Benar ada warga saya menjadi korban longsor di area tambang nikel. Korban bernama Sukri,” ujarnya, Kamis (6/10/2022).

Insiden longsor di area tambang nikel tersebut terjadi pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 12.00 Wita. Bukit gundul yang telah dikeruk alat berat, tiba-tiba longsor dan menimbun kedua korban yang saat itu sedang beraktivitas di lokasi.

Keluarga korban baru mengetahui kejadian longsornya kawasan tambang nikel itu, pada pukul 19.00 Wita. Kabar duka itu disampaikan oleh teman korban. Akhirnya keluarga korban datang ke lokasi, untuk melakukan pencarian.

Hingga pukul 22.00 Wita, baru jasad almarhum Sukri yang berhasil ditemukan dan telah disemayamkan pihak keluarga pukul 11.00 Wita. Sementara itu korban Ardiyansyah hingga kini masih dalam proses pencarian.

Dua alat berat telah diarahkan ke lokasi untuk melakukan pencarian korban longsor. Meski diguyur hujan, pencarian terus dilakukan oleh sejumlah karyawan perusahaan, warga setempat, keluarga korban, dan sejumlah aparat kepolisian.

Informasi yang diterima redaksi indeks.co.id Kamis, 6 Oktober 2022, Pertambangan yang menelan korban jiwa ini adalah pertambangan yang tak resmi (ilegal mining).

“Korban adalah karyawan di Pertambangan ilegal di Eks Minning Maju oleh PT Astata kembali memakan korban jiwa,”kata sumber redaksi indeks.co.id.

(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Resmi Menjabat Pangdam XIV/Hsn, Mayjen Bobby Tiba di Kota Anging Mammiri Disambut Secara Adat Bugis-Makassar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *