oleh

Kadiv Admin Jateng Sambangi Kanwil Kemenkumham Bali

INDEKS.CO.ID | BALI — Kepala Divisi Administrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa tengah (Jateng), Jusman melakukan Monitoring Evaluasi Habituasi dan Penguasaan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) pada instansi asal masing-masing untuk Peserta Pelatihan Dasar CPNS Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, Rabu 5 Oktober 2022.

Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk mengevaluasi hasil Pelatihan Dasar CPNS yang telah dilakukan, agar dapat mengetahui efektivitas pelaksanaan suatu program dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan kegiatan.

Dalam sistem pembelajaran pelatihan dasar CPNS menekankan pada pembentukan karakter PNS.

Setiap peserta pelatihan dituntut untuk mampu mengaktualisasikan substansi materi pembelajaran yang telah dipelajari melalui proses pembiasaan diri yang difasilitasi dalam pembelajaran agenda habituasi.

Dalam kesempatan tersebut, Jusman memberikan penguatan kinerja dan tata nilai PASTI. Jusman mengatakan kepada seluruh Peserta Latsar CPNS untuk selalu bekerja dengan tata nilai PASTI sebagai pedoman.

Profesional, melayani masyarakat sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Selain itu, juga selalu mengutamakan akuntabilitas, memiliki tanggung jawab dalam berkinerja.

Jusman juga mengingatkan untuk memperkuat sinergitas agar melayani masyarakat dan bekerja secara maksimal untuk organisasi. Terakhir, mengenai inovasi, Jusman berharap seluruh CPNS dapat memberi kontribusi dalam hal inovasi untuk meningkatkan pelayanan,terangnya.

Disela-sela kesibukannya, Jusman juga menyempatkan diri untuk mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk bertemu dengan Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra.(IDP)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Marves Ajak Rekan Media Kunjungi Lokasi Presidensi KTT G20 Indonesia di Bali

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *