oleh

DAMRI Jangkau Pemesanan Tiket Perjalanan Hingga ke Pelosok Indonesia

INDEKS.CO.ID | Jakarta, 5 Oktober 2022 — Demi mempermudah perjalanan pelanggan, DAMRI terus mengembangkan saluran channel pemesanan tiket untuk pelanggan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kemudahan perjalanan pelanggan dilakukan DAMRI melalui inovasi-inovasi yang terus dikembangkan, di antaranya adalah pemesanan melalui DAMRI Apps dan beberapa online travel agent mitra DAMRI.

Selain itu, kolaborasi juga dilakukan DAMRI bersama KAI dalam menghadirkan inovasi pemesanan tiket melalui KAI Access. Pelanggan juga dapat mengunjungi gerai Alfamart dan Indomaret yang tersebar di seluruh Indonesia untuk melakukan pemesanan atau pembayaran tiket DAMRI.

Corporate Secretary DAMRI Akhmad Zulfikri menuturkan bahwa dalam melakukan pembayaran tiket DAMRI, pelanggan dapat menggunakan beberapa dompet elektronik.

“Beberapa waktu lalu Perusahaan juga telah melakukan pembaruan pada aplikasi pemesanan tiket yang dimiliki, yaitu DAMRI Apps, tujuannya agar lebih efektif melayani transaksi para pelanggan secara online, dengan menghadirkan beberapa fitur baru yang dapat pelanggan gunakan di dalam DAMRI Apps, seperti fitur jadwal operasional, pemesanan tiket, dan transaksi pembayaran,” tambahnya.

Rute yang dapat pelanggan pesan pada DAMRI Apps, RedBus, Traveloka, dan Easybook adalah rute dari dan menuju Bandara Soekarno Hatta, Lampung, Wonosobo, Cilacap, Bogor, Surabaya, Malang, Yogyakarta, Purwokerto, dan Banyuwangi. Kedepannya DAMRI akan menambah rute-rute lainnya yang mencakup wilayah seluruh Indonesia, agar para pelanggan dapat lebih mudah dalam memesan tiket untuk bermobilisasi ke manapun sesuai dengan tujuannya masing-masing.

Adapun khusus pemesanan melalui KAI Access pelanggan dapat memesan tiket perjalanan dengan rute sebagai berikut:
1. Stasiun Tugu (Yogyakarta) – Hotel Wisata Magelang pp
2. Bandara Soekarno Hatta (Banten) – Stasiun Gambir (Jakarta) pp
3. Stasiun Tanjung Karang (Lampung) – Stasiun Gambir (Jakarta) pp
4. Stasiun Bandung – Stasiun Tanjung Karang (Lampung) pp
5. Botani Square (Bogor) – Stasiun Tanjung Karang (Lampung) pp
6. BTC Mall 2 (Bekasi) – Stasiun Tanjung Karang (Lampung) pp

Namun, sehubungan dengan masih belum terjangkaunya digitalisasi yang merata hingga ke pelosok Indonesia, seperti Angkutan Perintis yang dilayani hingga ke wilayah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan) di antaranya wilayah Aceh, Ambon, Banjarmasin, Denpasar, Makassar, Ponorogo, Surabaya, Sukabumi, Padang, Palembang, Papua, dan wilayah lain di seluruh Indonesia, DAMRI menyediakan pemesanan tiket di setiap loket yang ada di seluruh cabang.

“Pelanggan yang kesulitan mendapat akses internet di daerahnya, dapat memesan tiket melalui loket keberangkatan yang disediakan DAMRI,” tutur Fikri.

Pelanggan yang memiliki pertanyaan dan masukan terkait layanan DAMRI, dapat menghubungi Call Center Hello DAMRI di 1500 825, atau email ke ask@csdamri.co.id dengan subjek Pengaduan Pelanggan.

Saat ini pemesanan tiket semakin mudah karena adanya digitalisasi. “DAMRI berharap kedepannya dapat terus menciptakan inovasi-inovasi terbaru sebagai kepekaan untuk beradaptasi menyesuaikan perkembangan arus teknologi. Sehingga senantiasa mampu bersaing maupun berkolaborasi dengan pihak lokal maupun internasional.” ujar Fikri.

Tentang DAMRI
DAMRI adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang transportasi darat. Berkantor pusat di Jakarta, DAMRI saat ini memiliki 4 Divisi Regional, serta 55 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Berdiri sejak 25 November 1946, DAMRI mempunyai visi menjadi perusahaan transportasi kelas dunia yang handal, berkinerja unggul, dan berkelanjutan, dengan menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam aktivitas usaha perusahaan.(FK)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Babinsa Koramil 01/TS Kodim 0503/JB Amankan Satu Pelaku Penjambretan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *