oleh

Diduga Menambang di Kawasan Hutan tanpa Izin  FORKAM HL SULTRA : Minta KLHK Hentikan aktifitas PT Putra Jaya Perkasa ( PJP ) di Eks Wanagon

INDEKS.CO.ID | KONUT — Minggu 2 Oktober 2022 — Aktifitas Penambangan di IUP PT. Antam Tbk desa Mandiodo kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) kian marak di tandai puluhan Perusahaan beraktifitas bukan saja perusahaan yang bergabung di KSO MTT yang secara resmi mendapatkan Kerjasama resmi dari PT. Antam Tbk bahkan jumlah perusahaan yang melakukan penambangan Tanpa Kerjasama ( Illegal ) jauh lebih besar.

Salah satu Penambang Illegal tanpa Izin , Merambah Kawasan Hutan dan menyebabkan kerusakan Lingkungan yang sangat Parah adalah PT. Putra jaya perkasa ( PJP ) yang menambang di kawasan hutan Eks IUP Wanagon , dan dalam Melaksanakan Aktifitas Penambangan tidak mengantongi Izin Kerjasama Operasi dari PT. Antam Tbk.

Iqbal , Dewan Penasehat  FORKAM HL Sultra menduga PT. PJP tersebut melakukan kegiatan penambangan illegal ,perambahan Kawasan hutan di eks IUP PT. Wanagon Anoa Indonesia dan ini merupakan kejahatan Terstruktur dan Masiv dan merupakan Perampokan Aset Negara.

“Bahwa yang parah kemudian perusahaan PJP yang merambah kawasan hutan dan tanpa izin dari PT. Antam TBK adalah soal pemulihan lingkungan dan tanggung jawab terhadap pemulihan hutan,ujarnya.

Karena dapat dengan jelas di katakan bahwa tanggung jawab tersebut pasti tidak di laksanakan karena aktifitasnya Illegal. Sehingga negara sangat di rugikan atas tindak kejahatan tersebut,jelas Iqbal.

Dirinyapun menambahkan berdasarkan ketentuan Hukum “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP,IUPK,IPR, sebagaiamana di atur dalam pasal 35 dan 158 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar 100.000.000.000 miliar rupiah (seratus miliar rupiah) dan di pertegas oleh undang-undang kehutanan pasal 50 ayat 3 pasal 38 ayat 3 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang di terbitkan oleh menteri kehutanan RI (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Politisi Muda tersebut, Iqbal menegaskan, kerusakan hutan dan lingkungan yang semakin parah yang dilakukan oleh perusahaan illegal harus di hentikan karena beban Negara untuk melakukan pemulihan lingkungan dan kerusakan hutan atas ulah penambang illegal merupakan beban berat sementara pemasukan Negara atas obyek tersebut sama Sekali tidak ada,tegas dia.

Sungguh sebuah tindakan yang harus segera dihentikan dan memproses hukum dan menuntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perampokan Sumber Daya Alam Konawe Utara.

Sehingga atas temuan tesebut FORKAM HL SULTRA,meminta KLHK sebagai yang bertanggung jawab soal hutan dan lingkungan untuk segera untuk mengambil langkah kongkrit menghentikan  aktifitas penambangan Illegal PT. PJP demi menyelamatkan aset Negara dan segera menuntut PT.PJP untuk memulihkan kerusakan hutan dan lingkungan   , Tegas Iqbal

KSO MTT sebagai kuasa penambangan di IUP PT. Antam TBK di Mandiodo harus tegas mengawasi dan mengendalikan kerusakan hutan dan lingkungan. Hentikan aktifitas illegal di blok Mandiodo agar terjamin SDA Konut tak dirampok oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,pungkas Iqbal.(NN)

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Komisi Liputan RUU PPRT Memohon MKD Menghilangkan Hambatan Proses RUU PPRT ke Paripurna

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *