oleh

Kejagung dan Gakkum KLHK RI Didesak Panggil dan Periksa Ketua KADIN Sultra, Terkait Dugaan Perambahan Hutan di Konut

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Presidium Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) untuk memanggil dan memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang.

Desakan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Terkait dugaan perambahan hutan oleh PT. Masempo Dalle (MD) dan PT. Kaci Purnama Indah (KPI) di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Berdasarkan data dari Kementerian LHK RI, 2 (dua) perusahaan diduga milik Ketua Kadin Sultra dalam hal ini bapak Anton Timbang telah nelakukan perambahan hutan, sehingga berdasarkan penyelasaian UU Cipta Kerja yang bersangkutan harus membayarkan uang ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin menteri”. Ucap Koordinator Presidium Konutara, Hendro Nilopo melalui siaran persnya yang diterima Redaksi indeks.co.id Kamis (29/9/2022).

Hendro menjelaskan, bukti pelanggaran PT. Masempo Dalle (MD) dan PT. Kaci Purnama Indah (KPI) tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.359/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 dan SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.12/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan.

“Ini bukan kata kami yah, tetapi apa yang kami sampaikan berdasarkan data dari Kementerian LHK RI. Bahwa kedua perusahaan yang diduga milik Ketua Kadin Sultra itu jelas telah melakukan perambahan hutan.

Sehingga kami hadir untuk membantu tugas negara menagih uang ganti rugi atas kegiatan yang dilakukan oleh PT. MD dan PT. KPI di dalam kawasan hutan tanpa izin”. Jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Sehingga dengan demikian, aktivis nasional asal Kabupaten Konawe Utara itu menyarankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan kasus perambahan hutan PT. Masempo Dalle dan PT. Kaci Purnama Indah di Kabupaten Konawe Utara.

“Saran kami agar kementerian LHK RI untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran kehutanan yang dilakukan oleh PT. Masempo Dalle dan PT. Kaci Purnama Indah di Kabupaten Konawe Utara”. Ujar Hendro menyarankan.(NN)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Menanggapi Aksi Demo Formilatu, Ini Jawaban H.La Pili

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *