oleh

Diduga Lakukan Ilegal Mining FORKAM HL SULTRA : Desak PT. ANTAM, Tbk dan Polres Konut Hentikan aktivitas PT.SHF

Konut | indeks.co.id — Aktifitas Penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Antam Tbk di desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) Pasca berlakunya kembali putusan MA nomor 225 tahun 2014 diatas lahan yang sebelumnya tumpang tindih dengan 11 IUP yang kian marak di lakukan dan membawa harapan baru terhadap pemasukan negara melalui badan Usaha Miliki Negera .

IQBAL Dewan Penasehat FORKAM HL SULTRA.

Harapan tersebut tak sepenuhnya tercapai karena terkuak dalam wilayah pertambangan PT. Antam Tbk yang berada di Kabupaten Konawe Utara blok Mandiodo marak aktivitas penambangan Illegal tanpa Izin, merambah Kawasan Hutan, Praktek Jual beli Dokumen Penjualan serta Kerusakan Lingkungan dan penggunaan Tersus tak berizin.Dengan  menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah kami yang tergabung dalam FORUM Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan ( Forkam HL Sultra , melihat dan menilai bahwa lemahnya penegakan supremasi hukum di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara kabupaten Konawe utara, terbilang sangat intens menuai sorotan dari para aktivis Sulawesi tenggara karena banyaknya temuan temuan atas dugaan illegal minning dan merugikan negara yang cukup besar.

Kami menilai dinamika persoalan penyelesaian kasus pertambangan di Konut termasuk dalam rangka penyelamatan asset negara hanya sekedar seremonial belaka yang mengarah pada praktek transaksional, sangat di sayangkan di balik penindakan, juga  kepada Kepolisian kadang taringnya terdapat stigma positif dan negative, apakah oknum koorporasi merasa jerah atau malah sebaliknya justru mendapatkan perlindungan sehingga seenaknya masuk mengeruk hasil bumi lalu pergi begitu saja.

Iqbal , Dewan Penasehat  FORKAM HL Sultra menduga adanya praktek illegal mining yang di lakukan oleh PT Sulawesi Hasta Finma (SHF)  yang beraktivitas Eks IUP HAPAR, Blok Mandiodo. hanya bermodalkan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) tanpa Izin dari PT. Antam Tbk dengan leluasa menambang dan menjual hasil tambang Illegal tersebut, sehingga PT Sulawesi Hasta Finma (SHF) menambang secara illegal dan bertentangan dengan UU No.3 tahun 2020 yang dimana telah di gambling dalam pasal per pasal.

“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP,IUPK,IPR, sebagaimana di atur dalam pasal 35 dan 158 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar 100.000.000.000 miliar rupiah (seratus miliar rupiah) dan di pertegas oleh undang-undang kehutanan pasal 50 ayat 3 pasal 38 ayat 3 UU No. 41/1999 tentang kehutanan mengatur bahwa setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang di terbitkan oleh Menteri Kehutanan RI (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Sehingga atas temuan tesebut FORKAM HL SULTRA, Menantang aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Konawe Utara dan PT. Antam Tbk segera memanggil dan Menghentikan aktivitas  Penambangan PT Sulawesi Hasta Finma (SHF) Atas dugaan merambah kawasan hutan tanpa IPPKH dan Menambang Tanpa Izin.

Jika tak segera di lakukan Pemanggilan dan Pemberhentian Aktivitas PT.SHF dalam Upaya penyelamatan aset daerah maka kami akan melakukan Upaya Hukum agar memberi Efek Jera terhadap Aktivitas Ilegal yang dilakukan demi Negara dan keadilan. Segera usut tuntas sebelum kerugaian Negara semakin besar “ Harap Iqbal.(NN)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ma’ruf Amin Resmi Jadi Plt Presiden RI, Ini Agendanya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *