oleh

Kasus Penganiayaan di Desa Amokuni Masuk Tahap Penyidikan

Ranomeeto | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto, Polres Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tingkatkan status perkara  penganiayaan yang dialami Aldin Muhtar (30) yang dilakukan oleh AG (35) dari terlapor ke status penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada hari ini Sabtu, 17 September 2022.

Informasi yang dihimpun awak media indeks.co.id bahwa perkara penganiayaan yang dialami Aldin Muhtar (30) warga Desa Amokuni Kecamatan Ranomeeto Barat ini terjadi pada 3 September 2022 lalu dan TSK (AG) dilaporkan ke Polsek Ranomeeto dan langsung diamankan Polisi, setelah itu oleh kuasa hukumnya berupaya melakukan upaya Mediasi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Ranomeeto AKP Deddy Sutrisno,S.Si melalui Kanit Reskrim Aipda Arto Siswahyudi,SH.,MH, Sabtu 17 September 2022.

“Kemarin memang benar Tersangka AG (35) oleh penasehat hukumnya menghadap kepada penyidik Reskrim Polsek Ranomeeto untuk membawa TSK ke Desa Amokuni untuk melakukan upaya mediasi dengan pihak Korban,”kata Aipda Arto S.

Dikatakannya, saat Penasehat Hukum (PH) TSK menghadap ke penyidik untuk meminta agar TSK diberikan izin melakukan upaya Mediasi dengan pihak korban, ia berkomunikasi dengan PH korban melalui Via Telepon, sehingga pihak penyidik Polsek Ranomeeto memberikan izin selama 1×24 jam untuk melakukan upaya mediasi,jelasnya.

Sehingga lanjut Aipda Arto S Kanit Reskrim Polsek Ranomeeto mengatakan, tidak benar jika dia (Tsk) dilepaskan yang benar adalah dibawa oleh PH nya dengan alasan melakukan upaya mediasi dengan pihak korban dan takkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,ujarnya.

Penyidik menunggu hasil dari Mediasi tersebut, namun tak menemukan kesepakatan, sehingga AG (TSK) kembali dijemput dan diamankan di Ruang Tahanan (Rutan) Polsek Ranomeeto untuk proses selanjutnya,ucap Arto S Kanit Reskrim Polsek Ranomeeto.

“Sejak hari ini, AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikeluarkannya SPDP sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, sekarang AG sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Ranomeeto untuk proses hukum selanjutnya,”terangnya.

Pasal yang diancamkan adalah pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(Tim)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kasus Dugaan Ijazah Palsu Calon Kades Mallusesalo Memasuki Babak Baru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *