oleh

Puluhan Alat Berat Diamankan Polda Sultra, J-PIP Desak Mabes Polri Proses Pimpinan PT DMS 77

JAKARTA | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Sebanyak 28 alat berat milik PT. Deven Mineral Sinergi (DMS) 77 telah diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga melakukan penambangan illegal dalam kawasan Hutan Lindung (HL) di Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Namun, hingga saat ini Pimpinan PT. DMS 77 tersebut belum juga diproses secara hukum, meski barang bukti telah diamankan.

Untuk itu, Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) bertandang ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jalan Trunojoyo, Selong, Kecamatan Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, pada Kamis (15/9/22).

Aksi J-PIP tersebut untuk mendesak Bareskrim Polri agar segera melakukan pemeriksaan terhadap kasus penangkapan 28 alat berat milik PT. DMS 77, serta segera memproses secara hukum Pimpinan PT. DMS 77.

“Perlu diapresiasi upaya kongkrit yang dilakukan Polda Sultra, namun yang menjadi misteri,kasus tersebut seakan mulai tenggelam. Pasalnya, sampai hari ini belum ada proses hukum yang diberikan terhadap Pimpinan PT. DMS 77, sementara barang bukti telah diamankan,” kata Habrianto selaku jenderal lapangan, saat berorasid di Mabes Polri.

Lanjut Habrianto, dirinya menuturkan bahwa pengamanan sejumlah alat berat merupakan bukti nyata dari kegiatan ilegal PT. DMS 77, untuk itu pihaknya menggelar aksi di Mabes Polri agar kasus tersebut secepatnya diatensi.

“Kami menilai Polda Sultra landai-landai dalam penetapan tersangka, alat berat telah diamankan namun pimpinan perusahaan masih berkeliaran dan belum ditangakap, jadi sudah seyogyanya Bareskrim Mabes Polri mengambil alih kasus tersebut,” ujar Habrianto.

Ketua J-PIP itu menambahkan, bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai adanya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sangat tidak rasionali ketika alatnya telah diamankan namun Pimpinan PT. DMS 77 tidak ditangkap, untuk itu kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sembari merampungkan laporan resmi dan menyiapkan beberapa bukti tambahan, dalam waktu dekat ini juga kami akan melakukan konferensi pers terbuka dalam menguak kasus tersebut,” tegas Habrianto.

Sementara itu, AKBP Rina dan AKBP Saefuloh Abdulloh mewakili Divisi Yanduan Bareskrim Mabes Polri saat menerima massa aksi di gedung Mabes Polri menyampaikan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut, dalam hal ini memberikan aduan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kami terima tuntutan teman-teman, sebagai atensinya segera akan saya sampaikan kepada Bareskrim Mabes Polri. Nanti jika ada hal yang perlu dilengkapi atau ditambahkan, akan kami konfirmasi”, kata AKBP Rina dan AKBP Saefuloh Abdulloh saat mewakili Divisi Yanduan Bareskrim Mabes Polri.

Hingga berita ini diterbitkan,media indeks.co.id belum mendapat kontak untuk melakukan konfirmasi kepada pihak PT. DMS 77. (*)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Groundbreaking Jalan Tol Serang - Panimbang Seksi 3, Target Operasi Penuh 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *