oleh

Semburan Sumur Minyak Ilegal di Muba Kian Deras, Warga Mulai Dievakuasi

MUBA | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Semburan minyak mentah dari sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel semakin deras. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba telah menginstruksikan pemerintah kecamatan dan perangkat desa untuk segera mengevakuasi warga agar tidak menimbulkan korban jiwa.

Sumur yang dikelola secara ilegal tersebut menyemburkan minyak mentah sejak Selasa (13/9/2022) pagi. Hingga saat ini semburan semakin membesar hingga membuat aliran minyak seperti aliran sungai.

“Kami memprioritaskan upaya lokalisir agar minyak tidak mengalir hingga ke pemukiman warga yang tentunya sangat rawan terjadi ledakan atau terbakar,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Muba, Apriyadi, Jumat (16/9/2022).

Menanggapi banyak pengeboran sumur minyak secara ilegal dan peristiwa seperti terus berulang, Apriyadi mengaku kewenangan pihaknya sangat terbatas dalam melakukan penindakan.

“Jadi untuk kejadian yang terus berulang ini, kami hanya bisa menjalankan tugas terbatas, karena kewenangan besar ada di pemerintah pusat. Namun, Pemkab Muba bersama Forkopimda dan Forkopimcam akan berupaya semaksimal mungkin melakukan penanganan meskipun terbatas agar tidak menimbulkan korban jiwa,” katanya.

Sementara Camat Keluang, Debby Heryanto mengatakan, pihaknya bersama Koramil dan Polsek Keluang telah melakukan sterilisasi dan pengamanan di area sekitar semburan minyak.

“Kami telah melarang masyarakat untuk mendekati dan melakukan aktivitas pengambilan minyak, serta menyiapkan alat berat untuk membuat kolam penampungan agar aliran minyak tidak lagi mengaliri ke sungai maupun pemukiman,” katanya.(iNews.id)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  SAMBUT 2021, INDONESIA MAMPU BANGKIT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *