oleh

Ampuh Sultra Pertanyakan Kelanjutan Kasus Kapal Tonkang Yang Diamankan Oleh Lanal Kendari

Kendari | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan kelanjutan kasus kapal tongkang yang di amankan oleh personil Pangkalan TNI Angkatan Laut atau Lanal Kendari pada bulan April 2022 lalu.

Hendro Nilopoh Direktur Ampuh Sultra mengatakan, bahwa 4 (empat) bulan berlalu kasus tersebut seperti tidak ada perkembangan apakah masih dalam tahap penyelidikan ataukah sudah memasuki tahap penyidikan.

“Ini sudah 4 bulan bahkan masuk ke 5 bulan kasus penangkapan Kapal Tongkang oleh Lanal Kendari, nah pertanyaannya kasus tersebut sudah sampai mana prosesnya. Apakah masih tahap penyelidikan atau tahap penyidikan ataukah mungkin sudah dalam proses persidangan”. Katanya melalui rilis yang diterima media ini,Minggu (4/9/2022).

Aktivis nasional asal Konawe Utara itu meminta kepada pihak Lanal Kendari agar transparan dalam mengungkap kasus tersebut. Sebab menurutnya, masyarakat wajib mengetahui perkembangan kasus tersebut.

“Iya dong, harus transparan karena ini bukan perkara internal militer. Masyarakat harus tau sudah sejauh mana proses hukum kasus Kapal Tongkang yang kami duga memuat nikel ilegal dari kampung kami”. Imbuhnya.

Hendro juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Ia juga mewarning agar pihak Lanal Kendari tidak main-main dengan kasus tersebut.

“Kami akan kawal, bahkan jika ada oknum yang coba main-main. Kami pastikan akan membawa kasus tersebut sampai ke Pusat”. Tegasnya.

Sebelumnya, personil Pangkalan TNI Angkatan Laut atau Lanal Kendari telah mengamankan 3 (tiga) Kapal Tongkang yang bermuatan ore nikel pada bulan April 2022 lalu.

Ketiga kapal tongkang tersebut diamankan karena diduga tidak memiliki dokumen lengkap atau dokumen yang sah untuk melakukan pelayaran.

Adapun ketiga kapal tongkang yang dimaksud yakni  Kapal TB Marina, TB Baupe dan Kapal PSPM 22 yang seluruhnya bermuatan ore nikel.(NN)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Menparekraf: Indonesia Bisa Jadi Episentrum Tari Sedunia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *