oleh

DPW LIRA SULTRA, Minta DPRD Segera Bentuk Pansus Terkait Kinerja Diknas Kelola DAK 2021

Kendari | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW – LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra), Karmin,SH, memberikan sejumlah keterangan kepada awak media termasuk kepada indeks.co.id yang mengkritik kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021.

Menurutnya, Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Sultra mendapatkan kucuran dana yang jumlahnya sangat besar, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara Nomor 30 B/ LHP/XIX. KDR /05/2022, tanggal 20 Mei 2022.

Dikatakannya, dengan jelas dalam rilis hasil pemeriksaan BPK bahwa pengelolaan dana alokasi khusus ( DAK) fisik bidang pendidikan pada dinas pendidikan dan kebudayaan Sultra ada permasalahan serius yang harus segera di sikapi,ujar Karmin.

“Dana DAK yang di terima adalah sebesar 139.425.915.341, dimana peruntukan untuk pekerjaan fisik tingkat SMA dan SMK yaitu untuk tingkat SMK sebesar 97. 832.226.000 dengan jumlah sekolah yang di kerjakan 206 SMK,”Kata Gubernur LIRA SULTRA,Minggu 3 September 2022.

Dikatakannya, dalam hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Sultra, ada sejumlah kegiatan yang tak bisa di bayarkan oleh pihak Diknas kepada pihak rekanan sebesar 24. 547.278.747,- dan kekurangan volume sebesar 2.779.210.384,- berdasarkan dari hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Sulawesi Tenggara tim investigasi DPW Lumbung Informsi Rakyat Sultra melakukan konfirmasi kepada pihak yang melaksanakan kegiatan DAK fisik tahun 2021, dalam hal ini Husrin,S.Pd selaku PPTK pekerjaan fisik bidang pendidikan menjelaskan bahwa apa yang menjadi temuan pemeriksaan BPK-RI kami selaku PPTK sudah membayarkan hak para rekanan 95%,ungkap Karmin.

Lanjutnya, saat di tanya lagi sumber dana yang di gunakan, Husrin menjelaskan kalau itu silahkan di tanya bagian perencanaan kami hanya sebatas memintakan para rekanan adapun sumber dananya nanti konfirmasi ke lebih tahu,ucap Husrin, tiru Karmin.

Tak hanya itu, masih kata Gubernur LIRA Sultra, Sekertaris Dinas Pendidikan Provinsi Sultra, ibu Anggraeni Balaka memberikan jawaban Via WhattShapp terkait tunggakan dana DAK yang tidak terbayarkan pada tahun 2021 melalui keterangan tertulisnya mengatakan, pihak Diknas Sultra sudah membayarkan pada rekanan untuk lebih jelas bisa konfirmasi pada bendahara saat ini,tulisnya singkat.

Kepada awak Media,indeks.co.id Gubernur LIRA Sultra kembali membeberkan bahwa setelah itu, Tim invesitigasi Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara langsung menghubungi Bendahara Diknas Prov.Sultra ibu Netiawan SH.

Keterangan yang kami terima dari Bendahara Diknas Provinsi Sultra, Ibu Netiawan menjelaskan bahwa dirinya selaku Bendahara dia sudah menjalankan Tupoksinya sesuai permintaan PPTK kegiatan yang dimaksud untuk di proses Pencairannya,terkait sumber dana yang di pakai bayarkan itu di ambilkan melalui dana APBD tahun 2022,terang Bendahara, ditirukan Karmin yang ia sampaikan disejumlah awak media.

Menurut Karmin, SH, Ini ada hasil temuan pemeriksaan BPK tahun 2021 tentang DAK Dinas Pendidikan provinsi Sultra, ada sebesar 24 M yang tidak diselesaikan bosku. Saya dapat info di bebankan pada APBD 2022.

Setelah itu,Karmin juga menyampaikan bahwa terkait hal diatas telah mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Provinsi Sultra Fraksi Golkar memberikan tanggapan yang merupakan salah satu anggota Banggar DPRD Prov.Sultra kepada DPW LIRA Sultra,Iya ada rekomendasi BPK untuk selesaikan di 2022.

“Sepertinya akan di masukan di perubahan
Itu yang salah harusnya tunggu dulu di perubahan anggaran baru di bayarkan, memang mereka banyak Silpa tapi harus dl masuk di APBD Perubahan baru bisa dibayarkan,ucap Anggota Dewan tersebut, jelas Karmin.

Dikatakannya, Kalaupun mau dibayarkan harus ada kesepakatan antara TAPD dan Banggar secara tertulis bahwa bisa dibayarkan karena mau di masukan dalam APBD Perubahan 2022,jelas anggota Fraksi Golkar itu.

Jadi ada dugaan bahwa proses pembayaran tunggakan dana DAK Diknas tahun 2021 dibebankan pada APBD 2022, dan ada juga dugaan pelaksanaan pembayaran tanpa mekanisme yaitu belum dibahas di DPRD pihak Diknas dan BPKAD sudah realisasikan anggaranya,ujar Karmin.

Maka dari itu kami dari Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara meminta DPRD provinsi Sulawasi Tenggaran segera bentuk Pansus untuk melakukan investigasi dana DAK pendidikan dan kebudayaan provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak di kelola secara profesional yang pada akhirnya menyisahkan utang yang berujung membebani APBD TAHUN 2022, tegas gubernur LIRA Sultra Karmin,SH.(SB)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Otak Penembakan Najamuddin Sewang Pegawai Dishub Kota Makassar Terkuak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *