oleh

Kementerian ATR/BPN Komitmen Berikan Perlindungan dan Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah

Jakarta | indeks.co.id — Kamis 11 Agustus 2022 _ Program Strategis Nasional (PSN), terutama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) percepat pelaksanaannya. Program ini bertujuan agar seluruh tanah di Indonesia, tidak terkecuali tanah-tanah yang terkait tanah wakaf, tanah aset badan hukum, termasuk milik Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dapat dipetakan dan didaftarkan dengan baik. Tujuannya, dalam rangka memberikan perlindungan dan menjamin kepastian hukum hak atas tanahnya.

“Kita amankan seluruh aset, seluruh tanah milik Muhammadiyah dengan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, sehingga yang belum bersertipikat kita sertipikatkan, ada mafia kita sikat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto usai menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara PP Muhammadiyah dengan Kementerian ATR/BPN di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (11/08/2022).

Dengan melindungi aset Muhammadiyah, Kementerian ATR/BPN turut mengamankan sumber daya manusia yang tumbuh di Muhammadiyah. Sebab, ia meyakini Muhammadiyah akan memberikan kontribusi yang besar terhadap sumber daya manusia di Indonesia.

“Muhammadiyah punya ratusan universitas, ribuan Sekolah Menengah Atas, menengah pertama, rumah sakit. Muhammadiyah menyiapkan sumber daya manusia yang unggul untuk menghadapi Indonesia Emas pada 2045-2050,” tutur Hadi Tjahjanto.

“Oleh sebab itu, siapa yang menyerobot tanah Muhammadiyah, maka mereka sudah berniat untuk menghancurkan terciptanya sumber daya manusia yang unggul. Dan siapa yang menyerobot tanah Muhammadiyah yang di atasnya ada rumah sakit, berarti mereka sudah mengganggu, menghancurkan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tambahnya.

Selanjutnya, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama (_Memorandum of Understanding/Mou_) dengan PP Muhammadiyah juga sejalan dengan tugas besar dari Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan program PTSL sejumlah 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

“Kita akan kebut target ini, termasuk asetnya Muhammadiyah, sehingga semuanya bisa di-_cover_ dengan sertipikat. Mafia tanah jangan coba-coba masuk. Semua kepentingan ini demi Indonesia Emas 2045-2050. Menyongsong sumber daya manusia yang unggul,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengutarakan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajaran yang telah mendukung penataan aset yang dimiliki demi kepentingan bangsa.

“Muhammadiyah dengan seluruh aset tanah dan lahannya tentu akan lebih mudah melakukan konsolidasi dengan MoU ini. Muhammadiyah seluruh asetnya bukan milik perorangan, tapi perserikatan. Sehingga, akuntabilitasnya InsyaaAllah sangat tinggi,” paparnya.

Adapun penandatanganan MoU dengan PP Muhammadiyah ini turut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto. Acara ini juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana; serta juga jajaran dari PP Muhammadiyah.(YS/JM/FM)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Terima Sertipikat Langsung dari Menteri, Warga Gunung Kidul Bersyukur Proses Sertipikasi Tanah Lebih Mudah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *