oleh

Forkam HL Sultra : Warning Syahbandar Kelas III Molawe untuk tidak Mengeluarkan SPB Atas PT Kabaena Kromit Pratama

KONUT | INDEKS.CO.ID — Memuluskan Aksi Pencurian Ore Nikel Milik PT. Antam Tbk  di Blok Mandiodo kecamatan Molawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Kabaena Kromit Pratama diduga kuat melakukan Tindak Pidana Jual Beli Dokumen Perusahaan.

“Berdasarkan data yang dimiliki diduga kuat PT KKP melakukan manipulasi laporan penjualan pada tahun 2021 lalu hingga saat ini . sejak PT. Antam Tbk melakukan Aktifitas Tambang di Blok Mandiodo Oktober 2021-saat ini terlihat jelas PT KKP lebih dominan melakukan penjualan Ore Nikel dibandingkan PT. Antam Tbk.”kata Iqbal,S.Kom Dewan Penasehat Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sultra, (Forkam HL Sultra), Minggu 7 Agustus 2022.

Menurutnya, aksi jual beli dokumen penjualan ore nikel hasil penambangan Illegal di blok Mandiodo di duga tak terlepas dari mudahnya mendapatkan dokumen penjualan dari perusahaan tersebut padahal diketahui sejak tahun 2021 hingga saat ini PT. KKP tidak melakukan aktifitas penambangan tapi aktif melakukan penjualan,ujarnya.

Iqbal,S.Kom,mengatakan kerugian Negara yang cukup besar atas penambangan Illegal di blok Mandiodo harus di hentikan untuk keadilan dan penegakkan hukum maka siapapun yang tengah berkonspirasi melakukan kejahatan harus mendapatkan Hukuman,tegasnya.

Ditegaskannya, barang ini harus diusut tuntas,PT KKP tidak boleh terkesan kebal hukum.Kami punya bukti atas aksi jual beli dokumen dari salah satu pengguna dokumen terbang. Bahkan lengkap dengan jumlah royalti yang dibayarkan ke PT KKP, Ungkap Iqbal.

Kuota produksi nikel mencapai 1.200.000 WMT. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan kondisi di lokasi PT KKP yang terletak di wilayah Blok Mandiodo, yang dimana dari 100 H
hektar luas wilayah IUP PT KKP tidak sebanding dengan kuota yang diberikan,ungkapnya.

Untuk itu kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa direktur PT KKP untuk di mintai keterangan atas dugaan jual beli dokumen Perusahaannya ke Pihak-pihak penambang Illegal di Blok Mandiodo di IUP PT. Antam Tbk,terangnya.

Iqbal,Pemuda Kelahiran Lasolo ini meminta agar pihak Polda Sultra melakukan penyelidikan terkait dugaan manipulasi penjualan nikel PT KKP serta menyelidiki dokumen permohonan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga syarat pemalsuan.

Atas dugaan jual beli dokumen perusahaan ke pihak lain kami dengan tegas mengingatkan kepada pihak Syahbandar Kelas III Molawe untuk tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar untuk PT Kabaena Kromit Pratama,pasalnya PT. Kabaena Kromit Pratama di kabupaten Konawe Utara tidak melakukan Penambangan sehingga yang di jual adalah ore Nikel hasil Penambangan Illegal.”

Kami percaya bahwa masih terdapat pihak-pihak yang dapat melihat permasalahan ini dengan jernih dan objektif, di mana pelanggaran yang dilakukan oleh PT KKP telah terlihat dengan begitu jelas dan nyata. Hanya butuh waktu dan willingness aparat penegak hukum untuk memproses segala tindakan illegal yang tengah mereka lakukan. Oleh sebab itu, kami tak berhenti untuk memperjuangkan keadilan yang seharusnya kami dapatkan atas kedzaliman dan perampasan hak-hak serta pengrusakan lingkungan,ujarnya.

Untuk itu, kami sangat berharap ini dapat mengetuk hati nurani kita semua untuk menggunakan kewenangan dan kemampuannya untuk bersama-sama menegakkan keadilan.

Insya Allah dalam waktu dekat ini, kami juga akan menyuarakan persoalan jual beli dokumen ini ke Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung RI serta Mabes Polri, tutupnya.(Tim)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kisah 2 Pengemis Buta yang Mengharap Rezeki dari Allah dan Manusia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *