oleh

Forkam Sultra, Aktifitas PT.BNN Merugikan Daerah Harus Dihentikan

KONUT | INDEKS.CO.ID — Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan provinsi Sulawesi Tenggara ( FORKAM – HL SULTRA ) menduga adanya aktifitas yang merugikan daerah yang dilakukan oleh PT. BNN karena telah menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling, hal ini disampaikan oleh IQBAL S.Kom selaku Dewan Pembina Forkam HL SULTRA yang diterima redaksi indeks.co.id secara tertulis, Selasa 2 Agustus 2022.

Dimana Forkam HL Sultra melihat aktifitas perlintasan hauling yang di lakukan PT BNN dapat memacu terjadinya kecelakaan kepada pengguna jalan umum lain karena jalan sudah tidak layak di gunakan sebab permukaan jalan tersebut berlubang , licin ,dan berlumpur,ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa, kendaraan PT.BNN yang melintasi jalan umum tersebut tidak sesuai bobot jalan dan tidak adanya rambu-rambu lalulintas di sekitar area jalan tersebut,ujar Iqbal.

Dengan tegas Iqbal mengatakan, bahwa PT. BNN telah menggunakan Jalan Umum untuk perlintasan aktifitas pengangkutan secara Illegal tanpa izin dan merusak jalan umum tanpa ada itikad baik untuk memelihara jalan tersebut seperti yang tercantum 12 Poin pada rekomendasi perlintasan jalan yang di berikan.

“Aktifitas pengangkutan yang dilakukan oleh PT. Bumi Nikel Nusantara (BNN) harus di hentikan
dan kami akan segera melaporkan hal ini kepada pihak berwajib untuk segera melakukan proses hukum Direktur  PT. BNN karena telah menggunakan Jalan umum tanpa Izin,tegas Iqbal.

Selain itu Kepala Dinas Perhubungan, Konawe Utara saat di sambangi di kantornya menuturkan akan segera melakukan peninjauan di lokasi hauling PT. BNN dan  menindak lanjuti laporan dari Lembaga FORKAM HL SULTRA,ucapnya.

“Dalam kurun waktu dekat ini kami akan melakukan peninjauan ulang terhadap kegiatan PT.BNN jika tidak sesuai dengan 12 poin yang kami berikan maka rekomendasi akan segera kami tarik, dan perlu di ketahui bahwa rekomendasi yang di berikan tidak dapat menjadi acuan atau pegangan oleh perusahaan untuk menggunakan jalan umum tersebut sebelum Dinas Perizinan memberikan izin Pelintasan Jalan,”ucap Iqbal menirukan ucapan Kadishub Konut.

Di tempat terpisah melalui via Telepon saat di konfirmasi Dinas PTSP, Marjono , S.Pd. M.Pd  menjelaskan bahwa pihaknya sampai detik ini belum pernah mengeluarkan izin perlintasan kepada PT. BNN.

“Sampai detik ini saya belum pernah menandatangani izin penggunaan jalan umum tersebut, ada dua kemungkinan, yang pertama dokumen belum lengkap sehingga di kembalikan, yang kedua belum masuk ke pihak kami,ujarnya.

Tino S,Sos , Tokoh Pemuda Kecamatan Andowia menambahkan  berdasarkan keluhan masyarakat bahwa atas aktifitas PT BNN dinilai merugikan masyarakat pemilik lahan karena melakukan pelebaran jalan tanpa mengkonfirmasi dan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan tersebut bersama masyarakat dan Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi tenggara berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan Tindakan Tegas demi Hukum dan Keadilan,tutup Iqbal.

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jaksa Agung ST Burhanuddin Berhasil Memenangkan  Proses Peninjauan Kembali atas Gugatan terhadap Presiden RI terkait Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2015

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *