oleh

FORKAM HL SULTRA , Desak PT. Bumi Nikel Nusantara  Hentikan Aktifitas Penambangannya di Konawe Utara

WANGGUDU, Kamis 28 Juli 2022 INDEKS.CO.ID — PT. Bumi Nikel Nusantara menjadi sorotan lantaran adanya dugaan merusak jalan Umum , dan fasilitas lainnya serta tidak peduli terhadap masyarakat Lingkar Tambang , yang beroperasi di Desa Puusuli , Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Oleh karenanya, Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (FORKAM-HL) Sultra mengecam keras Aktifitas Penambangan PT BNN yang Tidak Berkomitmen Terhadap Pembangunan dan Kemajuan Daerah   karena dianggap telah Lalai dan merugikan daerah dan Masyarakat.

Iqbal S,Kom, Penasehat  FORKAM-HL mengatakan , PT BNN tidak mampu menata dengan baik penambangannya di tandai dengan sengkarut yang ada mulai dari Penggunaan Jalan Umum yang mengakibatkan sampai pada tidak terkendalinya Dampak Lingkungan serta tidak peduli terhadap Masyarakat.

Sebagaimana yang  diamanatkan agar perusahaan melakukan CSR, hal itu tercantum di Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang berbunyi “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Hal ini juga sejalan dengan  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun  2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”) yang bunyinya:
“Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan”.ujarnya.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan undang-undang. Kewajiban tersebut dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan perseroan, Tegas Iqbal.

Ia melanjutkan, karena ketidak patuhan PT. BNN terhadap Rekomendasi Pengunaan Lintas Jalan yang di keluarkan Oleh Dinas Perhubungan Konawe Utara dan tidak menjalankan Tanggung jawabnya terhadap Masyarakat dan daerah maka tak ada alasan untuk berada dan berinvestasi di Konawe Utara.

Fian Efendi , Tokoh Pemuda Kecamatan Andowia menambahkan bahwa PT. BNN telah menjual Ore Nikel lebih dari 20 Tongkang atau sekitar 150.000 Metrik Ton namun pemilik Lahan maupun Masyarakat Lingkar tambang Tak mendapatkan Tali Asih sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab Perusahaan terhadap masyarakat.
“Masyarakat hanya dapat menonton Sumberdaya Alamnya di ekspolitasi namun tak ada dampak positifnya terhadap Masyarakat” ,ucapnya.

Demi keadilan dan penegakkan Hukum maka kami masyarakat Bersama dengan Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sultra akan menuntaskan masalah ini dan terus mengawal kasus kejahatan lingkungan serta ketidak pedulian PT BNN sampai Perusahaan tersebut Hengkang dari Konawe Utara.

Dengan tegas kami sampaikan agar Dinas Perhubungan Konawe Utara untuk segera mencabut rekomendasi Lintas Jalan yang telah di keluarkan demi rakyat dan keadilan.

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Danrem 143/HO Silaturrahim dengan Insan Pers, Ormas, LSM, Tokoh,Perguruan Tinggi Tokoh Agama se Sultra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *