oleh

Sambangi Kantor BPKA Sulsel dan bersihkan Masjid, Kodim 1422 adakan “Bike Bike to Rakyat”

Maros | indeks.co.id — BIKE – BIKE TO RAKYAT, Program baru besutan Kodim 1422/Maros Letkol Inf Budi Rahman melakukan olahraga bersepeda bersama atau gowes star dari Kodim 1422/Maros di Jl. Dr. Ratulangi kecamatan Turikale Kab. Maros,Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jum’at (15/07/2022).

Sebelum melaksanakan gowes, Dandim dan rombongan terlebih dahulu melakukan tes tekanan darah dan pemanasan di halaman Makodim 1422/Maros.

Tak hanya Gowes biasa, kali ini Dandim bersama anggota juga membantu warga disepanjang Rute Gowes. Salah satunya membantu membersihkan halaman mesjid hingga terlihat nyaman.

Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat sekitar memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Kodim 1422/Maros yang telah meringankan pekerjaan mereka.
“Terima kasih pak Tentara, sehat-sehat ki’ selalu” ucap salah seorang Warga Desa.

Rute gowes yang ditempuh meliputi, Start di Makodim 1422/Maros dengan Rute sejauh 13 Km melewati Jl. Dr. Ratulangi, kecamatan Turikale, jl. Poros Bantimurung, jl. A. P. Pettarani, jl. Jenderal Sudirman, Jl. Veteran dan melaksanakan karya bakti bersama Personel Kodim 1422/Maros di Masjid Nurul Aeni Lingkungkan Pangkajene Kelurahan Pallantikang Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros.

Dandim menyampaikan tema kegiatan ini yakni BBR (Baik-baik untuk Rakyat) dalam hal ini melaksanakan event sepeda santai dan kegiatan Komsos di Instansi tertentu salah satunya Depo BPKA yang berada di Kabupaten Maros, Pungkas Dandim Maros.

Turut serta pada kegiatan bersepeda yakni
Mayor Czi Muh. Ilyas, perwira Staf dan para Danramil serta perwakilan anggota jajaran Kodim 1422/Maros.(M.Yusuf)

Redaksi/Publizher Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Massa ARAB Gelar Demonstrasi di Depan DPRD Bantaeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *