oleh

Proyek Penguatan Tebing Sungai Welennae Kab. Soppeng Memasuki Tahap Penyelidikan.

Soppeng–Spionasenews.com. Proyek Puluhan Milyar Penguatan tebing di bantaran sungai Welennai Desa Baringeng-Kebo memasuki tahap penyelidikan.

Beberapa hari yang lalu maraknya pememberitaan di media terkait proyek Penguatan tebing di sungai walennae yang di lalui desa Baringen dan Desa Kebo sudah memasuki tahap penyelidikan.

Berdasarkan hasil.monitorin yang dilakukan awak media di lapangan pada hari 29 Juni 2022 dengan beberapa unsur LSM PKN RI yang lalu diduga kuat speksifikasi batu tidak sesuai dan memenuhi syarat atau standar batu yang di anjurkan.

Sementara Kasat Reskrim AKP Theodorus Echael Setiawan yang ditemui awak media Jumat 1 Juli 2022 di kantor polres Soppeng menyampaikan bahwa benar adanya proyek penguatan tebing yang ada di dua desa yakni Desa Baringeng dan Desa Kebo kami sudah melakukan pemanggilan kepada pihak pelaksana sementara ini tahap selanjutnya kami melakulan penyelidikan.

lanjut Kasat Reakrim ” untuk sementara kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-Saksi atas pelaksanaan proyek tersebut namun untuk sentara kami belum bisa paparkan lebih terperinci.tuturnya.

Proyek tersebut yang menelan biaya puluh Milyar ini mengalami dugaan terjadinya penyimpanan anggaran dari yang sebenarnya. Sementara itu masyarakat sangat berharap banyak proyek ini dapat membantu masyarakat di sekitaran bantaran sungai walennae tidak lagi dicemaskan akan mudahnya longsor tebing sungai.

Diharapkan pihak proyek memiliki pekaan terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh adanya kegaiatan proyek tersebut. Salah satu contohnya adalah jalan ruas yang dilewati oleh angkutan material proyek tersebut sudah rusak berat bahkan tidak dapat lagi diakses oleh kendaraan roda dua maupun roda 4.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  MEMPERERAT TALI SILATURAHMI DENGAN WARGA BINAAN MELALUI KOMUNIKASI SOSIAL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *