oleh

Wujud Solidaritas dan Bela Sungkawa, Kasdivif 3 Kostrad Takziah Almarhum Pratu Beryl Kholif Al Rohman

Jakarta | indeks.co.id — Kepala Staf Divisi Infanteri (Kasdivif) 3 Kostrad Brigjen TNI Susilo didampingi Danbrigif Para Raider 3 Kostrad Letkol Inf Kamil Bahren Pasha,S.Soa., M.A., mengunjungi rumah duka prajurit Yonif Para Raider 431 Kostrad asal Kediri Pratu Anumerta Beryl Kholif Al Rohman yang gugur saat kontak senjata dengan Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP), Kediri Jawa Timur. Kamis  (30/6/2022).

Dalam keterangan tertulis Penerangan Divisi 3 Kostrad, Jum’at (1/7/2022), Danbrigif PR 3 Kostrad mengucapkan duka dan bela sungkawa kepada keluarga Pratu Anumerta Beryl yang tergabung dalam Satgas Kodim Yonif PR 431 Kostrad yang gugur dalam baku tembak di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.

Kedua pejabat Jajaran Divisi 3 Kostrad tersebut memberikan santunan dan dukungan agar keluarga yang ditinggalkan tetap tabah karena anak mereka gugur sebagai pahlawan pembela negara.

“Atas nama keluarga besar Divisi Infanteri 3 Kostrad menyatakan turut berduka cita kepada keluarga almarhum,  semoga amal ibadah Almarhum semasa hidupnya diterima di sisi Allah SWT dan diampuni dari segala dosa-dosanya,” ungkap Kasdiv 3.

Sementara itu, Danbrigif PR 3 Kostrad menambahkan “Sebagai seorang prajurit, Pratu Anumerta Beryl Kholif Al Rohman telah memberikan bakti terbaiknya kepada bangsa dan negara dengan memberikan jiwa dan raganya demi terciptanya rasa aman di tanah Papua,” katanya.

Almarhum Pratu Anumerta Beryl meninggalkan keluarga dan kerabat antara lain Ibu serta kakak kandung perempuan. Almarhum merupakan anak yatim, di mana ayah almarhum merupakan seorang PNS Pemda di Kantor Kecamatan setempat dan telah meninggal dunia pada tahun 2014 yang lalu.

Sesuai permintaan keluarga, pemakaman almarhum Pratu Anumerta Beryl akan dilaksanakan di TPU Desa Sukoharjo di samping makam ayah almarhum,  pada hari Sabtu, (2/7/2022) dengan rrosesi Upacara Militer. (Dispenad).

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Memasuki Bulan Penuh Kasih, Babinsa Minyambouw Bantu Masyarakat Bangun Pondok Natal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *