oleh

Menhub Lantik DIrjen Perhubungan Darat dan Laut Yang Baru

Jakarta | indeks.co.id — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kamis (30/6), melantik Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perhubungan Laut yang baru.

Irjen Pol Hendro Sugiatno dilantik sebagai Dirjen Perhubungan Darat yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Lampung. Kemudian, Arif Toha Tjahjagama dilantik sebagai Dirjen Perhubungan Laut yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perhubungan Laut.

Selain kedua pejabat tersebut, Menhub juga melantik Maria Kristi Endah Murni sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara.

Menhub mengatakan, pelantikan dan rotasi jabatan dilakukan dalam rangka memenuhi dinamika kebutuhan organisasi agar dapat mencapai tujuan organisasi yang efektif dan efisien.

“Saya yakin bahwa Bapak dan Ibu yang dilantik pada hari ini adalah insan perhubungan yang memiliki komitmen yang melakukan pekerjaan dengan all out, sungguh-sungguh dan memberikan arti bagi dirinya dan bagi bangsa,” ujar Menhub.

Menhub berharap, pejabat yang baru dilantik bisa memenuhi target organisasi, serta mengawal keberhasilan program kerja, tidak saja di lingkup Kemenhub tetapi juga mendukung Indonesia Maju sebagai visi misi Presiden.

“Oleh karenanya, kemampuan penyesuaian diri dan kolaborasi harus ditingkatkan. kita memang dari kalangan birokrat, tetapi kita harus cair untuk melaksanakan tugas dengan masyarakat yang kita layani, baik itu stakeholder, pihak swasta dalam dan luar negeri. Selain itu, kita harus melakukan terobosan-terobosan inovatif agar apa yang diamanahkan kepada kita dapat dilaksanakan dengan baik,” tutur Menhub.

Turut Hadir dalam pelantikan tersebut Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan para Pejabat Pratama di lingkungan Kementerian Perhubungan.(Syam)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ketua DPRD SBB Sebut Dokumen Talabatai Sudah Lengkap Tinggal Menunggu Batas Titik Koordinat Dengan Kabupaten Induk

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *