oleh

Ketua DPD JPKP Nasional Sultra Soroti Dampak PT PMS Kolaka

KOLAKA | indeks.co.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPD-JPKP-Nasional) Sultra, Dibawah Garis Komando Woroagi Agima, menyoroti perusahaan tambang PT. Putra Mekongga Sejahtera (PT.PMS) di lokasi IUP Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis, 30 Juni 2022.

Sorotan tersebut, berdasarkan hasil investigasi pihaknya terkait dampak pencemaran lingkungan yang di akibatkan OB material diduga oleh Prusda PT.PMS pada lahan Pertanian masyarakat yang berada di sekitaran titik koordinat lahan penambangan,selain itu secara perlahan lumpur OB menutupi ataupun terancam menimbun areal perkuburan umum desa.

Woroagi menjelaskan, berdasarkan UU No 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 22 tahun 2021, mengatur persetujuan perlindungan dan mutu air, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian pengerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non B3.

Selain itu tentang lingkungan hidup di dalam PP Nomor 27 tahun 1999 tentang analisa dampak lingkungan dan PP Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Serta PP 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan tentang berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Bahkan dalam undang-undang secara jelas di amanatkan,  bahwa setiap warga negara berkewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup tertuang pada pasal 67 UU Nomor 32 tahun 2019.” Tandas Woroagi.

Ketua JPKP Nasional Sultra  Woroagi menegaskan, Jika Prusda  PT PMS tidak menaati Ketentuan Perundang-undangan, maka semestinya perusahaan tersebut TUTUP!. Tak hanya itu, pihaknya akan melakukan jalur hukum yang diawali dengan aksi unjuk rasa.

Woroagi menambahkan, pemerintah daerah kabupaten Kolaka harus bertanggung jawab terhadap dampak pencemaran lingkungan yang telah merambah pada lahan pertanian masyarakat dan salah satu areal perkuburan umum yang ada dikecamatan Pomalaa.

Woroagi menilai pemerintah daerah kabupaten Kolaka lemah dalam pengawasan dampak lingkungan tersebut.

Disisi lain, Woroagi berharap agar pihak DPRD Komisi D Kabupaten Kolaka selaku Legislasi dan pengawasan, sesegera mungkin dapat andil untuk menuntaskan dugaan pencemaran lingkungan  yang di akibatkan oleh Prusda PT. Putra Mekongga Sejahtera, pungkasnya.

Berkaitan hal tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terkait turunnya pihak Legislatif Kabupaten Kolaka di lokasi penambangan dimaksud, awak media mengkonfirmasi DPRD Kolaka melalui Via WhattShapp
menjelaskan, berdasarkan fungsi pengawasan pihaknya akan menghimbau pihak eksekutif turun langsung melihat kondisi reel lapangan.

“Maaf sy lg dlm perjalanan dan lg kurang sehat….Pertama kami ingin sampaikan sesuai tugas dan fungsi dewan sebagai fungsi pengawasan, maka kami akan menghimbau Pihak eksekutif Tuk turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi reel di lapangan..” kata anggota dewan fraksi Golkar melalui balasan WhattShappnya.

Menurut dia, apa bila ada hal yang melanggar amdal maka menghimbau pihak-pihak terkait Untuk mengantisipasi hal tersebut, “Tidak dilarang untuk berusaha sepanjang tidak.merusak lingkungan.” ujarnya.

Diwaktu yang sama, Kembali ditanyai melalui  via WhattShappnya terkait turun lapangannya pihak DPRD Kolaka di lokasi tambang tersebut baru-baru ini, Farhana membeberkan, ” DPRD Kolaka, yg turun ini dprd prov sultra.
Sementara Yg memberi izin amdal  dari kabupaten  Sehingga kita butuh koordinasi. Dgn pemda  kabupaten  terkait terkait AMDAL inj.” Ujarnya.

Lanjut dia, “Kami akan koordinasi dlu dengan pihak2 terkait…” Pungkas Farhana Anggota DPRD Kolaka ke awak media di pesan WhattShappnya.

Hingga berita ini terbit, media  Belum berhasil mendapatkan klarifikasi pihak Prusda dan pemerintah daerah.
(Tim)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  31 Prajurit Yonif PR 501/Bajra Yudha Tajamkan Naluri Tempur di Australia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *