oleh

Kasus Binomo dan TPPU Tersangka Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejagung 

Jakarta | indeks.co.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam hal ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz,Jum’at 24 Juni 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana kepada Redaksi indeks.co.id melalui keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP, ujar Dr Ketut.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka Indra Kenz dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 24 Juni 2022 s/d 13 Juli 2022,ucapnya.

Selanjutnya, dalam perkara ini, Tim JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang,jelasnya.

Untuk diketahui, Indra Kesuma Alias Indra Kenz oleh
Bareskrim Polri ditetapkan  sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

BACA JUGA  Stunting Perlambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap (II) ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

REDAKSI ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *